Musdes Helvetia Membahas Ranperdes Nomor 4 Tahun 2020, Gagal Menghasilkan Kesepakatan

 
DN7 | Helvetia -
Musyawarah Desa (Musdes) Helvetia membahas Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Nomor 4 Tahun 2020, Tentang Perubahan Peraturan Desa Helvetia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)  Helvetia Makmur Berdikari (HMB) gagal menghasilkan kesepakatan.


Musyawarah yang rencananya diadakan pada Jum’at (19/6/2020) malam pukul 19.30 WIb, molor hingga satu jam setengah dan baru mulai pukul 21.00 Wib, karena miskoordinasi antara Pemerintah Desa sebagai fasilatator dan BPD sebagai penyelenggara.
Miskooordinasi tersebut menyebabkan teknis acara yang sudah terencana sebelumnya menjadi berantakan, salah satu contohnya materi  Ranperdes yang sudah disiapkan BPD untuk peserta Musdes tidak tergandakan seluruhnya, hal ini menyebabkan  Musdes seakan berjalan satu arah, karena materi Ranperdes hanya dipegang pimpinan Musdes.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Helvetia, Batara Lubis  memprotes hal tersebut dan mengatakan, apa yang mau dibahas jika materi Ranperdes tidak ada sama peserta.
“Karena Musdes kali ini adalah membahas perubahan Perdes yang sudah ada, harusnya poin-poin yang dirubah ditandai dengan stabilo, sehingga Musdes berjalan dua arah dan fokus sehingga diskusipun dapat  berjalan dengan efektif ”, tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Syawaldi, Direktur BUMDES HMB yang baru saja habis masa baktinya, dia mengatakan, “apa yang diutarakan Pak Batara Lubis semoga  dapat menjadi masukan yang positif , agar kedepannya, Musdes-Musdes selanjutnya dapat lebih baik lagi”.
Syawaldi juga mengatakan, Ranperdes No. 4 tahun 2020, yang akan digunakan sebagai payung hukum BUMDES HMB nantinya, harus mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan disetujui oleh warga Helvetia, sehingga permasalahan yang dialami pengelola operasional BUMDES HMB  dalam tiga setengah tahun terakhir, dapat diminimalisir.
“Setelah saya pelajari, saya menyambut positif Ranperdes ini, tapi menurut saya masih ada beberapa poin lagi yang masih perlu didiskusikan”, tutupnya.
Untuk perlu diketahui, Peraturan Desa Helvetia Nomor 6 Tahun 2016, yang menjadi payung hukum BUMDES HMB selama ini, menurut sebagian pihak, menjadi biang kerok permasalahan yang dialami BUMDES selama beberapa tahun terakhir, dan pihak yang paling getol memperjuangkan agar Perdes tersebut dirivisi adalah pihak Direksi BUMDES HMB sebelumnya.
Menanggapi miskoordinasi terebut,  Ketua BPD Desa Helvetia periode 2020-2026, Awaluddin, SH mengatakan,  dirinya tidak mau menyalahkan siapa-siapa, dirinya juga berharap perjalanan Musdes kali ini, dapat menjadi pelajaran berharga bagi BPD, agar  kedepannya dapat lebih baik lagi dalam melaksanakan Musdes.
Acara Musdes dibuka oleh Sekretaris BPD Desa Helvetia Ario Cahyo Nugorho, yang bertindak sebagai moderator kemudian dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Kepala Desa Helvetia, Agus Sailin.
Musdes sendiri selain dihadiri oleh unsur Pimpinan BPD Desa Helvetia seperti Wakil Ketua BPD, Buhari, Ketua Bidang Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan BPD , Sofiana Mustika, SH , Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa BPD  M. Syahromi Hasibuan, dan anggota BPD Ali Akram, Syafril, Herry Suhendra , SH, dan Syafril.
Juga dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat Desa Helvetia diantaranya Batara Lubis, H. Sumantri, Harun Kumbara, Tupon ,Edy Lianto, Rusli Efendi, Syawaldi, Rahman, Perangkat Desa Helvetia dan seluruh jajaran Kepala Dusun.
Musdes  berakhir pukul 23,00 Wib, dan diskor untuk beberapa hari, karena gagal mencapai kesepakatan.
Ketua BPD Desa Helvetia Awaluddin, SH menambahkan, Musdes lanjutan diharapkan dapat menghasilkan ketetapan agar Ranperdes Nomor 4 Tahun 2020 dapat ditetapkan menjadi Perdes, hal ini agar pengelola BUMDES baru, yang rencananya akan dijaring mulai Senin (22/6/2020) hingga Sabtu (27/6/2020) dapat bekerja dengan tenang. (Red)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel