Musdes Helvetia Membahas Ranperdes Nomor 4 Tahun 2020, Gagal Menghasilkan Kesepakatan
Minggu, 21 Juni 2020
DN7 | Helvetia -
Musyawarah
Desa (Musdes) Helvetia membahas Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Nomor 4
Tahun 2020, Tentang Perubahan Peraturan Desa Helvetia Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Helvetia Makmur Berdikari (HMB) gagal
menghasilkan kesepakatan.
Musyawarah yang rencananya diadakan pada Jum’at (19/6/2020)
malam pukul 19.30 WIb, molor hingga satu jam setengah dan baru mulai pukul
21.00 Wib, karena miskoordinasi antara Pemerintah Desa sebagai fasilatator dan
BPD sebagai penyelenggara.
Miskooordinasi tersebut menyebabkan teknis acara yang sudah
terencana sebelumnya menjadi berantakan, salah satu contohnya materi Ranperdes yang sudah disiapkan BPD untuk
peserta Musdes tidak tergandakan seluruhnya, hal ini menyebabkan Musdes seakan berjalan satu arah, karena
materi Ranperdes hanya dipegang pimpinan Musdes.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Helvetia, Batara Lubis memprotes hal tersebut dan mengatakan, apa
yang mau dibahas jika materi Ranperdes tidak ada sama peserta.
“Karena Musdes kali ini adalah membahas perubahan Perdes yang
sudah ada, harusnya poin-poin yang dirubah ditandai dengan stabilo, sehingga
Musdes berjalan dua arah dan fokus sehingga diskusipun dapat berjalan dengan efektif ”, tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Syawaldi, Direktur BUMDES HMB
yang baru saja habis masa baktinya, dia mengatakan, “apa yang diutarakan Pak
Batara Lubis semoga dapat menjadi
masukan yang positif , agar kedepannya, Musdes-Musdes selanjutnya dapat lebih
baik lagi”.
Syawaldi juga mengatakan, Ranperdes No. 4 tahun 2020, yang
akan digunakan sebagai payung hukum BUMDES HMB nantinya, harus mempunyai
kekuatan hukum yang kuat dan disetujui oleh warga Helvetia, sehingga
permasalahan yang dialami pengelola operasional BUMDES HMB dalam tiga setengah tahun terakhir, dapat
diminimalisir.
“Setelah saya pelajari, saya menyambut positif Ranperdes
ini, tapi menurut saya masih ada beberapa poin lagi yang masih perlu
didiskusikan”, tutupnya.
Untuk perlu diketahui, Peraturan Desa Helvetia Nomor 6 Tahun
2016, yang menjadi payung hukum BUMDES HMB selama ini, menurut sebagian pihak,
menjadi biang kerok permasalahan yang dialami BUMDES selama beberapa tahun
terakhir, dan pihak yang paling getol memperjuangkan agar Perdes tersebut
dirivisi adalah pihak Direksi BUMDES HMB sebelumnya.
Menanggapi miskoordinasi terebut, Ketua BPD Desa Helvetia periode 2020-2026,
Awaluddin, SH mengatakan, dirinya tidak
mau menyalahkan siapa-siapa, dirinya juga berharap perjalanan Musdes kali ini,
dapat menjadi pelajaran berharga bagi BPD, agar
kedepannya dapat lebih baik lagi dalam melaksanakan Musdes.
Acara Musdes
dibuka oleh Sekretaris BPD Desa Helvetia Ario Cahyo Nugorho, yang bertindak
sebagai moderator kemudian dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Kepala
Desa Helvetia, Agus Sailin.
Musdes
sendiri selain dihadiri oleh unsur Pimpinan BPD Desa Helvetia seperti Wakil
Ketua BPD, Buhari, Ketua Bidang Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan BPD , Sofiana
Mustika, SH , Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
BPD M. Syahromi Hasibuan, dan anggota BPD Ali Akram, Syafril, Herry
Suhendra , SH, dan Syafril.
Juga dihadiri
oleh tokoh-tokoh masyarakat Desa Helvetia diantaranya Batara Lubis, H.
Sumantri, Harun Kumbara, Tupon ,Edy Lianto, Rusli Efendi, Syawaldi, Rahman, Perangkat
Desa Helvetia dan seluruh jajaran Kepala Dusun.
Musdes berakhir pukul 23,00 Wib, dan diskor untuk beberapa
hari, karena gagal mencapai kesepakatan.
Ketua BPD
Desa Helvetia Awaluddin, SH menambahkan, Musdes lanjutan diharapkan dapat
menghasilkan ketetapan agar Ranperdes Nomor 4 Tahun 2020 dapat ditetapkan
menjadi Perdes, hal ini agar pengelola BUMDES baru, yang rencananya akan
dijaring mulai Senin (22/6/2020) hingga Sabtu (27/6/2020) dapat bekerja dengan
tenang. (Red)