Penegak Hukum Diminta Usut Proyek Amburadul Dinas PUPR Langkat Desa Lubuk Kertang



DN7|Langkat - Buruknya hasil proyek peninggian dan pengerasan badan jalan lubuk Kertang menuju ekowisata hutan mangrove lubuk kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, membuat masyarakat gerah.

Pasalnya, belum sampai setahun, proyek dengan nilai pagu Rp 900.000.000 bersumber dari APBD Langkat T.A 2019, yang dikerjakan oleh CV Herlambang sudah rusak, dimana kerusakan dapat ditemui dibeberapa titik disepanjang jalan.

Hasrizal.SH salah seorang pemerhati hukum Kabupaten Langkat, Selasa (2/6/20) siang kepada Dikonews7.com mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan hasil proyek yang dikerjakan dan meminta aparat penegak hukum untuk turun kelapangan guna melakukan investigasi.

"Kita minta pihak Tipikor Poldasu, Polres Langkat serta Kejaksaan untuk meninjau dan memeriksa proyek ini, kuat dugaan ada penyimpangan dalam pelaksanaannya hingga merugikan keuangan negara", ucapnya.

Dirinya menambahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab dalam setiap proyek, namun kenapa proyek ini bisa diterima Dinas PUPR Langkat, bahkan dalam hitungan bulan usai dikerjakan sudah ditemui kerusakan dan kini hancur di beberapa bagian.

Buruknya hasil pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Langkat, membuat citra Kabupaten Langkat menjadi buruk, untuk itu Bupati Langkat Terbit Rencana PA harus lebih tegas kepada jajarannya dalam membangun Kabupaten Langkat ini kearah yang lebih baik lagi.

Pembangunan dilaksanakan demi kesejahteraan serta percepatan perekonomian masyarakat, dibuat dengan sebaik mungkin bukan untuk ajang korupsi demi memperkaya diri, untuk itu kita minta aparat penegak hukum, Poldasu, Polres Langkat dan Kejaksaan untuk menjalankan supremasi hukum sesuai fungsinya, ucap Hasrizal.SH. (Kurnia02)

Editor : Sapta
#Aman Dirumah


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel