Polsek Gebang Ungkap Kasus Pencurian Hp Milik Anggota DPRD



DN7|Langkat - Sebulan melakukan penyelidikan, akhirnya unit Reskrim Polsek Gebang, Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus pencurian Hanphone (Hp) milik anggota DPRD, serta menangkap seorang tersangka berikut barang bukti.

Adapun pelaku Danil Pranata (40) seorang supir yang tinggal di Jalan Srikandi, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dirinya ditangkap Rabu (10/6/20) pagi sekitar pukul 09.00 wib dirumahnya.

Dari penangkapan ini, disita barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo Y 91 milik korban yang dipakai tersangka, sementara 1 unit HP merk Oppo A5 2020 ,telah di jual tersangka sebesar RP 1,5 juta disalah satu counter Hp Anto yang berada di Marelan Kota Medan.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga.SIK melalui Kasubag Humas AKP Rohmad mengatakan, pelaku ditangkap sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 KUHPidana dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / V /2020/SU/LKT-Gebang. Tgl. 07 Mei 2020 .

Adapun korban Aidir Syahputra,S.Hi (36) seorang anggota DPRD yang tinggal di Dusun IV, Desa Alung Gadung Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, dimana pada saat kejadian Kamis (7/5/20) korban menginap di rumah orang tuanya yang berada di Lingkungan III Air Tawar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Langkat.

Dimana malam itu, sebelum tidur korban sekitar pukul 01.00 wib mengecas 2 unit Hp android merk Oppo A5 dan Vivo Y91 diruangan keluarga, sekitar pukul 03.00 wib korban terbangun dan melihat kedua Hp miliknya sudah tidak berada lagi ditempatnya.

Seketika korban mencari keberadaan Hp miliknya, namun tidak ditemukan dan dirinya melihat jendela kaca diruangan keluarga sudah terbuka, atas kejadian ini korban merasa kehilangan dan membuat laporan ke pihak berwajib, dwngan kerugian mencapai Rp 3 juta.

"Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan nomor IMEI Hp yang hilang, diketahui keberadaan Hp merk Vivo Y91 C berada di kawasan P.Brandan tepatnya di rumah pelaku, yang mana saat juga Ipda Andrias Suwito,SH beserta Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Gebang langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku, dimana pelaku mengakui perbuatannya", jelas AKP Rohmad

Saat ini, tersangka berikut barang bukti 1 unit Hp merk Vivo Y91 C sudah di amankan di Mapolsek Gebang, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (Kurnia02)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel