Simpan Sabu dan Ganja, Bagol Diamankan Satnarkoba Polres Simalungun
Rabu, 17 Juni 2020
DN7 | Simalungun ‐ Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,Selasa (16/06/2020).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, mengatakan pelaku bernama Harianda Sinaga alias Bagol (33) warga Nagori Perdagangan II, Gang Sederhana, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Pelaku ditangkap karena memiliki sabu dan ganja" ungkap AKP Lukman. Rabu (17/06/2020)
Lebih lanjut, AKP Lukman menyebutkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 kantongan hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi 1 bungkus plastik klip sedang dan 5 plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor total 1,90 gram.
"Kemudian 1 bungkus kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) batang rokok yang bercampur dengan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,11 gram dan 1 unit Handphone Merk LG warna hitam," kata Kassubag Humas.
Lukman menambahkan, pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gang Sederhana sering terjadi transaksi narkoba.
Tak ingin buruannya lepas, selanjutnya Team Opsnal berangkat ke lokasi dan sekira pukul 18.30 Wib, Team Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan yang kemudian diketahui bernama Bagol itu. Terangnya
Saat dilakukan introgasi tentang asal-usul barang haram itu, pelaku mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial A warga Perdagangan.
"Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut,"pungkas AKP Lukman. (Asen)
Editor : Sapta