6 Warga Batubara Terima Ganti Rugi Jalan Tol Sebesar Rp 15 Milyar


DN7 | Batubara -

PEMERINTAH Pusat melalui PT Hutama Marga Waskita (HMW)  jumat siang (24/7) melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada enam orang warga yang lahannya terkena proyek pembangunan ruas jalan Tol Tebing Tinggi- Kuala Tanjung. 

Dari enam warga yang menerima pembayaran ganti rugi  sebesar lima belas milyar tujuh ratus ribu rupiah tersebut, dua di antaranya  adalah warga yang sebelumnya melakukan gugatan ke pengadilan hingga kasasi, karena keberatan terkait nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah. Namun kasasi warga tersebut ditolak Mahkamah Agung.

Manager Pengendalian Pengadaan Tanah PT Hutama Marga Waskita, Hadi Susanto mengatakan, pembangunan proyek strategis Nasional akan terus berjalan, meski di tengah pandemi Covid-19. 

Lahan ini menurut Hadi Susanto, terletak di dua Desa yakni Desa si pare-pare dan Desa Partimbalan, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara. Luas lahan yang diganti rugi sebanyak enam persil dengan luas satu koma empat hektar.

Pembayaran enam bidang tanah seluas empat belas ribu meter tersebut langsung dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Sumatera Utara (BPN Sumut), di Medan.  

Ke enam warga tersebut membawa sertifikat tanahnya sebagai salah satu persyaratan untuk pembayaran ganti rugi, untuk kelancaran proyek jalan Tol Tebing Tinggi - Kuala Tanjung, yang saat ini sudah masuk kedalam tahap pengerjaan ruas jalan Tol.

Hadi menambahkan, Ganti rugi lahan proyek jalan tol ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2020, dengan menghabiskan anggaran sebesar dua koma empat triliuan rupiah. 

Nantinya ruas jalan tol tersebut akan menghubungkan ruas jalan tol Medan - Kualanamu- Tebing Tinggi - Parapat - Serbelawan dan Kuala tanjung, sepanjang seratus empat puluh tiga kilometer.

Dengan adanya ruas jalan  Tol tersebut diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, apalagi jalan Tol tersebut menghubungkan pelabuhan Kuala tanjung, dan objek wisata danau toba serta bandar udara Internasional kualanamu.

Sementara itu dalam waktu dekat ini pihak PT Hutama Marga Waskita akan melakukan pembayaran ganti rugi ratusan hektre tanah warga lainnya yang akan terkena pembangunan proyek tol Tebing Tinggi - Siantar - Parapat. (esa)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel