6 Warga Batubara Terima Ganti Rugi Jalan Tol Sebesar Rp 15 Milyar
Sabtu, 25 Juli 2020
DN7 | Batubara -
PEMERINTAH
Pusat melalui PT Hutama Marga Waskita (HMW) jumat siang (24/7)
melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada enam orang warga yang
lahannya terkena proyek pembangunan ruas jalan Tol Tebing Tinggi- Kuala
Tanjung.
Dari
enam warga yang menerima pembayaran ganti rugi sebesar lima belas
milyar tujuh ratus ribu rupiah tersebut, dua di antaranya adalah warga
yang sebelumnya melakukan gugatan ke pengadilan hingga kasasi, karena
keberatan terkait nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah. Namun
kasasi warga tersebut ditolak Mahkamah Agung.
Manager Pengendalian Pengadaan Tanah PT Hutama Marga Waskita, Hadi Susanto mengatakan, pembangunan proyek strategis Nasional akan terus berjalan, meski di tengah pandemi Covid-19.
Manager Pengendalian Pengadaan Tanah PT Hutama Marga Waskita, Hadi Susanto mengatakan, pembangunan proyek strategis Nasional akan terus berjalan, meski di tengah pandemi Covid-19.
Lahan
ini menurut Hadi Susanto, terletak di dua Desa yakni Desa si pare-pare
dan Desa Partimbalan, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara. Luas lahan
yang diganti rugi sebanyak enam persil dengan luas satu koma empat
hektar.
Pembayaran enam bidang tanah seluas empat belas ribu meter tersebut langsung dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Sumatera Utara (BPN Sumut), di Medan.
Pembayaran enam bidang tanah seluas empat belas ribu meter tersebut langsung dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Sumatera Utara (BPN Sumut), di Medan.
Ke
enam warga tersebut membawa sertifikat tanahnya sebagai salah satu
persyaratan untuk pembayaran ganti rugi, untuk kelancaran proyek jalan
Tol Tebing Tinggi - Kuala Tanjung, yang saat ini sudah masuk kedalam
tahap pengerjaan ruas jalan Tol.
Hadi menambahkan, Ganti rugi lahan proyek jalan tol ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2020, dengan menghabiskan anggaran sebesar dua koma empat triliuan rupiah.
Hadi menambahkan, Ganti rugi lahan proyek jalan tol ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2020, dengan menghabiskan anggaran sebesar dua koma empat triliuan rupiah.
Nantinya
ruas jalan tol tersebut akan menghubungkan ruas jalan tol Medan -
Kualanamu- Tebing Tinggi - Parapat - Serbelawan dan Kuala tanjung,
sepanjang seratus empat puluh tiga kilometer.
Dengan
adanya ruas jalan Tol tersebut diharapkan dapat menciptakan
pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, apalagi jalan Tol tersebut
menghubungkan pelabuhan Kuala tanjung, dan objek wisata danau toba serta
bandar udara Internasional kualanamu.
Sementara itu dalam waktu dekat ini pihak PT Hutama Marga Waskita akan melakukan pembayaran ganti rugi ratusan hektre tanah warga lainnya yang akan terkena pembangunan proyek tol Tebing Tinggi - Siantar - Parapat. (esa)
Sementara itu dalam waktu dekat ini pihak PT Hutama Marga Waskita akan melakukan pembayaran ganti rugi ratusan hektre tanah warga lainnya yang akan terkena pembangunan proyek tol Tebing Tinggi - Siantar - Parapat. (esa)