BKM Se-Desa Helvetia Dukung Penuh BKM Nurul Ikhwan Laporkan Perusakan Masjid Berkedok Audit Ke Poldasu
Jumat, 03 Juli 2020
DN7 -
Laporan perusakan Masjid Nurul Ikhwan berkedok Audit yang dilaporkan oleh pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Nurul Ikhwan Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Serdang, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), mendapat dukungan penuh dari BKM se-Desa Helvetia.
Hal ini
dikatakan oleh Ketua BKM Masjid Al Huda Pasar V Desa Helvetia H Sumantri didampingi
Ustadz Rubino, ketika berkunjung ke rumah Ketua BKM Nurul Ikhwan H Agus Salim
SE, pada Kamis (2/7/2020).
H Sumantri mengatakan, selain memberi
dukungan moril, dirinya juga siap menggalang dukungan dari BKM se-Desa Helvetia
untuk mempertanyakan hal ini ke Kecamatan Labuhan Deli, terkait perusakan yang terjadi di Masjid Nurul
Ikhwan.
“Tindakan merusak bangunan Mesjid, berkedok audit, yang
dilakukan oleh oknum Kepada Dusun II A pada Selasa (30/06/2020) dan mendapat dukungan
dari oknum Kepala Desa Helvetia, adalah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan", sebutnya.
"Apalagi
dilakukan dengan cara membongkar lantai tepat
disisi tiang utama bangunan masjid, dengan bor perusak (jack hammer) hingga kedalaman
satu meter dan lebar hampir 2 meter, dengan alasan untuk mencari tahu material fondasi Masjid adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan, meski dengan alasan audit
atas dugaan penggelapan dana ganti rugi pembangunan mesjid“, tegasnya.
Karena menurut
H Sumantri, audit tidak seperti itu, karena
dalam audit yang diperiksa adalah laporan keuangan, bukan membongkar bangunan
fisik, kecuali bangunan itu mangkrak atau tidak pernah selesai pembangunannya.
Itu pun dilakukan oleh pihak kepolisian dengan
menggandeng lembaga auditor yang kompeten dan tidak memihak atau independen,
bukan auditor perseorangan apalagi dibawa oleh pihak yang bertikai.
Sementara
Ustadz Rubino mengatakan, jika tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Kadus II
A Desa Helvetia, dan mendapat dukungan penuh dari Kades Helvetia, tidak
mendapat perlawanan hukum dari pihak BKM
Nurul Ikhwan, dirinya khawatir hal
serupa akan terjadi di Mesjid-Mesjid lain di Desa Helvetia.
Menurut Kuasa
Hukum BKM Nurul Ikhwan, Hendra Susianto SH, tindakan yang
dilakukan oleh Kadus II A Desa Helvetia, Ibnu Khaldun Cs pada Selasa lalu
sangat manipulatif dan menggunakan cara-cara preman.
“Dari
tidak adanya surat pemberitahuan legal dari pihak yang berwenang dalam hal ini
kepolisian ke BKM, perihal pengauditan abal-abal itu, tindakan mereka (Ibnu
Khaldun Cs) juga dilakukan dengan mengerahkan
massa, yang diduga untuk mengintimidasi pengurus BKM Nurul Ikhwan”, ucap
Hendra.
“Yang diterima BKM Nurul Ikhwan, hanya surat sepotong
dari Kantor Urusan Agama (KUA) Labuhan
Deli tertanggal 30 Juni 2020, yang diterima oleh Ketua BKM sekira pukul 14.30 Wib siang, yang berisi
instruksi agar BKM mau kooperatif.
Sementara proses audit-auditannya dimulai dari pukul 10.00 pagi, dan pembongkaran sudah dilakukan sekitar pukul
13.00, ini kan aneh. Surat dari KUA keberadaannya seakan dipaksakan untuk
legalisasi perbuatan Ibnu Khaldun Cs, padahal harusnya yang mengeluarkan surat
tersebut pihak Kepolisian”, tambahnya.
Sementara
itu Kepala KUA Labuhan Deli, Misman S.Ag, M,Si, ketika dikonfirmasi mengatakan,
dirinya tidak mengetahui ada perusakan
tersebut, dirinya mengeluarkan surat tersebut hanya agar proses audit cepat selesai
tanpa ada masalah, dan jika surat dari KUA yang menjadi legalisasi oleh Kepala
Dusun II A Desa Helvetia untuk mengaudit Masjid Nurul Ikhwan, dirinya sama
sekali tidak tahu.
“Saya kira polisi yang mengadakan pengauditan tersebut, maka saya
buat surat itu, kalau begini kejadiannya, saya akan buat Surat Kalrifikasi ke BKM
untuk menganulir surat instruksi yang saya keluarkan sebelumnya, dan tembusannya akan saya buiat ke
Kepala Desa Helvetia, Camat labuhan Deli, dan Kapolresta Belawan,” ucap Misman.
Untuk
diketahui perseteruan antara Pengurus BKM Nurul Ikhwan dengan Kepala Dusun II A
Desa Helvetia Ibnu Khaldun, bermula dari postingan di WA grup Desa Helvetia kurang
lebih 2 tahun lalu, dimana dirinya yang
ketika itu belum menjadi Kadus menuduh di Mesjid Dusun II A ada gotong royong korupsi.
Kemudian
postingannya dilaporkan pihak BKM Nurul
Ikhwan ke pihak kepolisian, dan selama
proses pemeriksaan yang berjalan hampir
satu tahun, pihak kepolisian tidak menemukan indikasi korupsi yang dituduhkan oleh
Ibnu Khaldun.
Hingga
akhirnya Ibnu Khaldun ditetapkan sebagai
Tersangka karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transakasi Elektronik
(ITE), dan saat ini kasusnya sudah sudah sampai di Kejaksaan, tinggal menunggu hasil
penyelidikan sudah lengkap atau P 21.
Laporan
Ketua BKM Nurul Ikhwan H Agus Salim SE
terkait perusakan itu, pada Rabu
(1/6/2020) telah diterima oleh pihak Poldasu ditandai dengan terbitya
Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/1178/VII/2020/SUMUT/SPKT.
Dengan
terlapor Ibnu Khaldun dan Agus Sailin, yang dikenakan 2 pasal yakni pasal 170,
dan pasal 406 KUHP, yakni merusak fasilitas
umum secara bersama-sama dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara. (Red)