Di Duga Angkut Kayu Ilegal Logging, 1 Unit Truk Diamankan
Kamis, 10 September 2020
FOTO : Truk berisi material kayu olahan, diduga hasil dari Ilegal
logging.
DN7 | Labura -
Sebuah truk colt diesel dengan nopol BK 9440
BN, berada di kantor Polsek Kualuh Hulu pada Rabu, 09/09/2020 sekitar
pukul 09.00 WIB. Truk ini berisi material kayu olahan hasil dari Ilegal
logging.
Terpantau oleh
tim di lapangan, muatan truk colt diesel tersebut adalah hasil olahan
kayu yang sudah dipotong menjadi bahan jadi.
Saat
wartawan menanyakan perihal truk ini melalui WA kepada kanit reskrim
polsek Kualuh Hulu, IPDA Eko Sanjaya mengatakan bahwa truk tersebut
merupakan tangkapan Tipiter Polres Labuhan Batu.
"Itu
tangkapan Tipiter Polres bang. Tadi malam BB nya. Cuman di titip di polsek
bang. Untuk supirnya di bawa ke Polres". Jawab Eko singkat.
Hingga
berita ini diterbitkan, keberadaan truk tersebut masih di polsek kualuh
Hulu. Saat wartawan mencoba menghubungi Polres Labuhan Batu, belum ada
jawaban dari pihak Polres Labuhan Batu terkait keberadaan truk
tersebut. (Sulaiman/Firman)