Polisi Ringkus Koordinator Aksi Demo Ricuh UU Omnibus Law di DPRD Batubara
Kamis, 22 Oktober 2020
FOTO : Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH Gelar Pres Rilies penangkapan Arwan Syaputra, (22/10).
DN7 | Batubara -
Polres Batubara Gelar Pres Rilies tentang penangkapan Arwan Syaputra seorang mahasiswa yang menjadi Koordinator juga Orator lapangan aksi Demo menolak UU Omnibus Law di depan gedung DPRD Kabupaten Batubara pada Senin (12/10) yang menyebabkan kerusakan kantor DPRD juga terlukanya seorang Perwira Polres Batubara, Kamis (22/10/2020).
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH menjelaskan, Arwan Syaputra di tangkap pada saat di depan kampus UN Malikul Saleh yang berada di jalan mensa Blang Pulo muara satu kota loksumawe Aceh.
Kapolres juga menambahkan, Arwan Syaputra terjerat undang undang / pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 terkait wabah penyakit dan atau pasal 93 UU no6 tahun 2018 tentang Karantina dan atau Pasal 160, 212, 214, 216, dari KUHPidana.
Terkait pidana yang dilakukan Arwan Syaputra diketahui dia selaku Orator dan Koordinator lapangan untuk melakukan Demo anarkis yang menyebab kan kerusakan gedung DPRD dan terlukanya seorang Perwira Polres Batubara.
Kapolres juga menjelaskan, berita di media sosial tentang hilangnya Arwan Syaputra mahasiwa Fakultas Malikul Saleh Lhoksemawe Aceh tidak benar adanya. Arwan Syaputra di tangkap oleh Satuan Polisi Satreskrim Polres Batubara pada tanggal 20/10/2020 pukul 15.30 wib di Cafe Mensa Kota Lhoksemawe Aceh.
Setelah selesai melakukan Demo anarkis di Kabupaten Batubara, dirinya langsung melarikan diri ke kota tersebut dengan terlebih dahulu mengetahui bahwasanya dirinya di cari oleh Satuan Reskrim Polres Batubara, ucap Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti SH MH menjelaskan, Perkara ini masih kita lakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini dan akan kita terus telusuri siapa dalang di balik aksi anarkis yang di laksanakan oleh para pendemo saat itu, tandas Kasat.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH menjelaskan, Arwan Syaputra di tangkap pada saat di depan kampus UN Malikul Saleh yang berada di jalan mensa Blang Pulo muara satu kota loksumawe Aceh.
Kapolres juga menambahkan, Arwan Syaputra terjerat undang undang / pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 terkait wabah penyakit dan atau pasal 93 UU no6 tahun 2018 tentang Karantina dan atau Pasal 160, 212, 214, 216, dari KUHPidana.
Terkait pidana yang dilakukan Arwan Syaputra diketahui dia selaku Orator dan Koordinator lapangan untuk melakukan Demo anarkis yang menyebab kan kerusakan gedung DPRD dan terlukanya seorang Perwira Polres Batubara.
Kapolres juga menjelaskan, berita di media sosial tentang hilangnya Arwan Syaputra mahasiwa Fakultas Malikul Saleh Lhoksemawe Aceh tidak benar adanya. Arwan Syaputra di tangkap oleh Satuan Polisi Satreskrim Polres Batubara pada tanggal 20/10/2020 pukul 15.30 wib di Cafe Mensa Kota Lhoksemawe Aceh.
Setelah selesai melakukan Demo anarkis di Kabupaten Batubara, dirinya langsung melarikan diri ke kota tersebut dengan terlebih dahulu mengetahui bahwasanya dirinya di cari oleh Satuan Reskrim Polres Batubara, ucap Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti SH MH menjelaskan, Perkara ini masih kita lakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini dan akan kita terus telusuri siapa dalang di balik aksi anarkis yang di laksanakan oleh para pendemo saat itu, tandas Kasat.
Reporter : Boim
Editor : Diko