Tak Terbukti, Bawaslu Medan Resmi Hentikan Proses Dugaan Pelanggaran Akhyar
Sabtu, 24 Oktober 2020
DN7 | Medan -
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) secara
resmi menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan
Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Ir Akhyar Nasution.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung
Harahap mengatakan, laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar
Nasution itu tidak memenuhi unsur.
"Secara resmi sudah dihentikan. Surat pemberitahuannya
sudah saya tandatangani tadi malam dan ditempel di papan pemberitahuan di
Kantor Bawaslu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan,
Payung Harahap, Sabtu (24/10/2020).
Payung menjelaskan, laporan yang dilayangkan Hasan Basri
Sinaga terhadap Akhyar Nasution itu tidak memenuhi unsur. "Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran pemilihan," jelasnya.
Dalam laporan yang tergistrasi dengan nomor : 01/REG/LP/PW/Kota/02.01/X/2020, Payung menyebut, jika Gakkumdu sudah meminta klarifikasi baik dari pelapor maupun terlapor.
"Kedua pihak sudah kita klarifikasi beberapa hari lalu.
Hasilnya kami menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan,"
sebutnya.
Sebelumnya, Calon Wali Kota Medan dilaporkan seorang warga
Medan Marelan, Hasan Basri Sinaga. Hasan menilai, Akhyar telah melakukan
pelanggaran pemilihan dengan berkampanye di lingkungan pendidikan bersama anak
di bawah umur saat berkunjung di Rumah Tahfidz Anwar Saadah binaan Keluarga
Besar Di bawah Pohon Roda (Dipora).
Ia melapor ke Bawaslu Medan berdasarkan postingan di media
sosial Facebook. Terkait laporan itu, Akhyar membantah jika dirinya telah
melakukan kampanye.
Reporter : Tim@red
Editor : Diko
Reporter : Tim@red
Editor : Diko