Tekab Polsek Medan Kota Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Senin, 26 Oktober 2020
DN7 | Medan -
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap Imron (21) seorang pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Brigjen Katamso, Pasar Senen No 4-B Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kodya Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat pada Jumat 16 Oktober 2020 pukul 16.00 wib.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap Imron (21) seorang pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Brigjen Katamso, Pasar Senen No 4-B Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kodya Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat pada Jumat 16 Oktober 2020 pukul 16.00 wib.
"Selanjutnya tim pun bergerak dan kemudian menangkap tersangka
beserta barang bukti tiga bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,71 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut
benar miliknya. " ungkapnya, Senin 26/10/2020.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan. Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.
Reporter : Romi
Editor : Diko
Reporter : Romi
Editor : Diko