Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Tahan Bupati Labura
Selasa, 10 November 2020
FOTO : KPK Tahan Bupati Labura (10/11).
DN7 | Jakarta -
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka
terhadap Bupati Labuhan Batu Utara Kharuddin Syah alias Buyung untuk tindak
pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan
APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selain menetapkan status
tersangka, KPK juga langsung menahan Buyung, Selasa (10/11/2020).
Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Buyung berdasarkan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun
Anggaran 2018 yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada
Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan 6 orang
tersangka, yakni Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka
Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan
Pendanaan Kawasan Perumahan dan
Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad
Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
2014-2019) dan Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).
"Keenamnya telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," ujar Ali Fikri.
Fikri menyebutkan, dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan
tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.
Dan setelah menemukan
bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan
status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan
menetapkan status tersangka KSS (Kharuddin Syah alias Buyung, sebagai Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s/d 2021.
"Termasuk juga Puji Suhartono (JH) yang menjabat wakil bendahara umum tahun 2016 s/d 2019," sebut Ali Fikri.
Atas
perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka
KSS alias Buyung akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat untuk 20
hari kedepan, terhitung sejak hari ini hingga 29 November mendatang,"
tutup Ali Fikri.
Reporter : Tim@red
Editor : Diko