Melawan Saat Akan Ditangkap, Adi Vipo di Bedil Petugas
Senin, 04 Januari 2021
![]() |
FOTO : Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang di dampingi Kabag Ops AKP Hendri Barus SH SIK dan Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH. |
DN7 | Batubara -
Awal tahun 2021 Polres Batubara melakukan gelar kasus pencurian dengan pemberatan yang di lakukan Priadi alias Adi Vipo, seorang mantan Residivis kepada tetangganya sendiri yang bernama Sri hartuti (24).
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang di dampingi Kabag Ops AKP Hendri Barus SH SIK dan Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH mengutarakan kasus yang di lakukan oleh Adi Vipo.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang di dampingi Kabag Ops AKP Hendri Barus SH SIK dan Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH mengutarakan kasus yang di lakukan oleh Adi Vipo.
AKBP Ikhwan menjelaskan, pelaku adalah warga Dusun V Desa Mekar Baru, Kec Datuk Tanah Datar, Kab Batubara. Dia telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan terhadap korban SH (24) yang merupakan tetangganya.
Adi Vipo sehari-harinya adalah seorang pengangguran dan ternyata mengincar tetangganya dan selanjutnya melakukan pencurian terdorong karena hasratnya ingin membeli sabu-sabu.
Saat malam pergantian tahun Adi Vipo mendapat kesempatan melihat rumah tetangganya sedang kosong, lalu ia melakukan Pencurian dengan menggunakan obeng untuk membuka cendela samping.
Saat malam pergantian tahun Adi Vipo mendapat kesempatan melihat rumah tetangganya sedang kosong, lalu ia melakukan Pencurian dengan menggunakan obeng untuk membuka cendela samping.
Setelah terbuka tersangka juga mematahkan teralis lalu membuka pintu belakang. Dalam aksinya Adi Vipo berasil menggondol 1 unit handphone android uang sebesar Rp 800.000 dan sepeda motor Beat milik korban Sri Hartati.
Dilakukan Laporan pada tanggal (3/1/2021) oleh korban Sri Hartati terkait pembobolan rumahnya, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ke kediaman Sri Hartati. Kurang dari 1 x 24 jam team Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka Adi Vipo.
Dengan info dan ciri ciri yang menyimpulkan bukan orang jauh yang melakukan Pencurian kasat melakukan intaiyan kepada tetangganya Sri Hartati, Ternyata benar Adi Vipo saat malam pergantian tahun sekira pukul 00.01 wib menurut informasi perna membawa sepeda motor milik korban.
Pada pukul 18 00 wib team satreskrim Polres Batu bara meringkus tersangka Priadi alias Adi Vipo yang sedang berada di Indra pura pada hari di buat laporan itu juga, (3/1/2021).
Sempat ingin melawan petugas ahirnya Adi Vipo di hadiai Timah Panas pada bagian kaki kanannya. Tersangka mengakui kalau semua barang yang di curinya telah ia jual ke penadah, untuk niat pesta Narkoba bersama di saat malam pergantian tahun baru sampai pagi.
Akibat perbuatanya Ariadi alias Adi Vipo di kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara.
Dilakukan Laporan pada tanggal (3/1/2021) oleh korban Sri Hartati terkait pembobolan rumahnya, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ke kediaman Sri Hartati. Kurang dari 1 x 24 jam team Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka Adi Vipo.
Dengan info dan ciri ciri yang menyimpulkan bukan orang jauh yang melakukan Pencurian kasat melakukan intaiyan kepada tetangganya Sri Hartati, Ternyata benar Adi Vipo saat malam pergantian tahun sekira pukul 00.01 wib menurut informasi perna membawa sepeda motor milik korban.
Pada pukul 18 00 wib team satreskrim Polres Batu bara meringkus tersangka Priadi alias Adi Vipo yang sedang berada di Indra pura pada hari di buat laporan itu juga, (3/1/2021).
Sempat ingin melawan petugas ahirnya Adi Vipo di hadiai Timah Panas pada bagian kaki kanannya. Tersangka mengakui kalau semua barang yang di curinya telah ia jual ke penadah, untuk niat pesta Narkoba bersama di saat malam pergantian tahun baru sampai pagi.
Akibat perbuatanya Ariadi alias Adi Vipo di kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara.
Reporter : Boim
Editor : Diko