Tak Ada Ampun, 6 Kapal Malaysia Ditenggelamkan Usai Curi Ikan di Indonesia

FOTO : Penenggelaman kapal ikan asing pencuri ikan berbendera Malaysia di Belawan (Dokumen KKP)

DikoNews7 -
 
Pemerintah kembali tenggelamkan 6 kapal ikan asing pencuri ikan berbendera Malaysia di Belawan. Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar menyebut keenam kapal tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan karena melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada tahun 2020. 
 
"Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Antam di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
 
Penenggelaman kapal tersebut kata Antar telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 16 Maret lalu. Keenam kapal yakni KM SLFA 5070, KM PKFA 7435, KM PKFA 9595, KM PKFB 1845, KM SLFA 5177, dan KM SLFA 5227.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan yang memimpin langsung pelaksanaan eksekusi tersebut, Ikeu Bachtiar mengatakan eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan. Bachtiar berharap dengan eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.
 
"Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia," kata Ikeu.
 
Pada tahun 2020, KKP bersama Kejaksaan RI telah memusnahkan 18 kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Batam, Belawan dan Aceh. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini masih akan berlanjut di beberapa lokasi diantaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.
 
Sumber : Merdeka.com
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel