Edy Rahmayadi Keluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan Selama Ramadan dan Idulfitri
Senin, 12 April 2021
Foto : Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
DikoNews7 -
Guna
menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442
Hijriah/2021, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku Ketua Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang
Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
SE
Nomor : 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 tersebut
antara lain menyebutkan, dalam melakukan ibadah selama Ramadan dan Hari
Raya Idulfitri agar meningkatkan Protokol Kesehatan dengan berpedoman
pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021
tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021.
“Kepada
Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka menyambut Hari Raya
Idulfitri juga diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi
di pintu masuk dan pintu keluar antar-provinsi/kabupaten/kota, sesuai
Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang
Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian
Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Minggu (11/4/2021).
Bupati
dan Wali Kota agar melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan
bagi masyarakat untuk keluar kota pada Bulan Suci Ramadan dan libur
Hari Raya Idulfitri. Kepada seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD yang akan
melakukan perjalanan keluar kota selama Bulan Suci Ramadan dan libur
Hari Raya Idulfitri juga wajib melampirkan print out surat izin
perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan
basah/elektronik pimpinan.
Kemudian,
bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama
Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri harus memiliki surat
izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi. Kepada unsur
Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota, kata Irman, juga diminta agar
meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja
masing-masing.
“Hal
tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19
Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Upaya
Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan,” terang
Irman yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Selain
itu, bagi BUMN/BUMD dan Organisasi Pengelola Angkutan dalam
melaksanakan operasional agar meningkatan fasilitas Protokol Kesehatan,
serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional
maupun domestik dengan berpedoman kepada Surat Edaran Satgas Covid- 19
Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam
masa pandemi Covid-19.
SE
tersebut, jelas Irman, ditujukan kepada unsur Forkopimda, Kepala Kanwil
Kementerian/Lembaga, Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan OPD
Pemprovsu, Dirut/Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta Nasional dan Asing, Ketua
Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan para Ketua DPD Partai Politik,
serta Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan. (*)
Editor : Diko