Saat Beraksi, Warga dan Polisi Tangkap Pelaku Jambret
Kamis, 29 April 2021
Aksi dua pelaku jambret yang kerap meresahkan warga di wilayah Kota Medan sekitarnya akhirnya berakhir setelah warga petugas Polsek Medan Sunggal berhasil meringkus keduanya di kawasan Jalan Amal, Medan Sunggal, Senin (26/4/2021) siang.
Keduanya diringkus setelah menjambret pengendara sepeda motor, Rumita (43) warga Sei Semayang yang kebetulan sedang melintas. Kedua pelaku yang diringkus yakni berinisial MZ alias J (20) warga Sei Sikambing C II, Medan Helvetia dan R (20) warga Dwikora, Medan Helvetia.
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari petugas yang saat itu sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan di Jalan Amal sekira pukul 14.30 WIB.
Saat melintas, personel melihat kedua pelaku yang mengendarai Honda Beat
warna hitam BK 2376 JAS memepet sepeda motor korban. Selanjutnya, pelaku yang
duduk diboncengan langsung merampas tas hingga membuat korban terjatuh dari
kendaraannya.
"Korban dijambret pelaku saat mengendarai sepeda motornya hingga terjatuh dan kemudian pelaku melarikan diri," ungkap Budiman saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Petugas polisi yang berpatroli dan melihat kejadian penjambretan itu langsung mengejar pelaku. Pengejaran membuahkan hasil hingga membuat kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya di kawasan Jalan Amal karena panik dan ketakutan.
Akan tetapi,
pelaku masih berupaya melarikan diri. Namun, pelarian pelaku terhenti karena
dibantu masyarakat sekitar yang berhasil mengamankan keduanya.
"Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku. Korban lalu menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret tasnya hingga terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya, kedua pelaku diboyong bersama korban ke markas untuk proses hukum," katanya.
Dijelaskannya, dari kedua pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 1 tas sandang warna merah muda yang di dalamnya berisikan 1 dompet warna gold berisi uang tunai Rp1.000.000 milik korban dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.
"Kedua pelaku saat ini sudah ditahan dan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Diimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati apalagi jika melintasi jalanan yang sepi untuk menghindar dari niat jahat pelaku kejahatan," tutupnya. (*)
Editor : Diko