Oknum Kades Masjid Lama Terancam Hukuman Pidana 6 Tahun Penjara
Jumat, 28 Mei 2021
![]() |
Foto : Oknum Kades Masjid Lama terancam 6 tahun penjara (erwin). |
DikoNews7 -
Oknum Kepala Desa (Kades) Masjid Lama kecamatan Talawi, kabupaten Batu Bara, inisial AS (51) Tahun terancam hukuman pidana enam tahun penjara, dengan barang bukti 6 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1988 dan 5 lembar Kwitansi Pembayaran dan 1 Bundel Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa (S3PTMD).
Demikian disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP
H Ikhwan Lubis SH MH pada gelar Konferensi Pers Kasus Dugaan Mafia Tanah oknum
Kades Masjid Lama oleh Satrestrim Polres Batu Bara, Rabu (26/05/2021) sekitar
pukul 10.30.Wib di halaman Mapolres Batu Bara Jln Perintis Kemerdekaan Lima
Puluh kabupaten Batu Bara.
Adapun korban bernama Ismail (57) warga Dsn VI Desa Masjid Lama kecamatan Talawi, kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis yang didampingi Wakapolres Kompol Rudy Chandra SH, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST SH, Kanit Tipiter IPDA Jimmy Sitorus, menguraikan, pada 13 Oktober 2020 oknum Kades AS mengeluarkan S3PTMD, dimana surat tersebut dipergunakan untuk memberi ijin kepada Kelompok Tani KUBE Harapan Jaya yang beranggotakan 14 orang yang masih mempunyai hubungan saudara antar satu dan lainnya.
Terkait, objek tanah dimaksud oknum Kades AS mengklaim bahwa tanah seluas lebih kurang 14 Ha yang berada di DsnVI Desa Masjid lama kecamatan Talawi itu adalah aset desa tanpa didasari surat apapun.
Sehubungan dengan objek tanah tersebut Ismail (57) warga Dsn VI Desa Mesjid Lama juga mengklaim tanah yang dimaksud adalah miliknya dengan dasar 6 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1988 dan Kwitansi Pembayaran tahun 1988.
Sebelumnya, oknum Kades AS menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Objek Tanah tersebut kepada Kelompok Tani KUBE Harapan Jaya, dan korban Ismail pernah menyampaikan bahwa Objek Tanah itu adalah miliknya.
Namun Oknum
Kades Masjid Lama dan Poktan KUBE Harapan Jaya tidak menghiraukan surat
kepemilikan tersebut dan tetap menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai, tandas
Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan.
Reporter : Erwin
Editor : Diko