Dua Pelaku Pembunuhan Kalinus Zai Terancam Hukuman Mati
Foto : Kombes Pol Yemi Mandagi bersama Bupati Deliserdang
DikoNews7 -
Dua pelaku pembunuhan terhadap Kalinus Zai (40), penjaga gudang perabot
UD Lau Kawar, Wan Suhelmi alias Helmi (37), warga Jalan Suktan
Hasanuddin, Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam dan Tri
Witomo (30), warga Desa Bakaranbatu, Dusun Sunda, Kecamatan Lubukpakam,
terancam hukuman mati.
Itu disampaikan Kapolresta Deliserdang,
Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan di Aula Terbuka, Mapolresta
Deliserdang, Senin sore (28/6/2021).
"Untuk kedua pelaku diancam
Pasal 365 ayat 4 Jo Pasal 338, KUHPidana hukuman penjara minimal 20
tahun, penjara seumur hidup dan/atau maksimal hukuman mati," jelas Yemi.
Untuk
motif pelaku membunuh korban yang mayatnya dilemparkan dari dalam mobil
Toyota Avanza silver di Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu,
Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sabtu
(26/6/2021), sebut Yemi, ingin menguasai barang milik korban dan
menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.
"Modusnya, berpura-pura membeli barang selanjutnya membawa korban untuk mengambil uang pembelian barang," katanya.
Untuk
kerugian materil, satu unit AC merek Panasonic senilai Rp2,9 juta, satu
unit mesin cuci merek Panasonic seharga Rp1.450.000 dan satu unit
handphone merek Oppo A5S.
Sedangkan barang bukti yang disita,
antara lain satu unit AC merek Panasonic, satu unit mesin cuci merek
Panasonic, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver BK 1571 MR, satu
unit kunci roda, satu unit batang besi putih, sehelai kaus warna hitam
merek M.166 milik korban, sehelai celana panjang warna hitam merek Black
Jee, sebuah tali pinggang warna hitam merek Fashion, satu blok bon
faktur UD Lau Kawar dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Jelas
Yemi lagi, selain di UD Lau Kawar, kedua pelaku melakukan pencurian
dengan modus yang sama di empat lokasi, yakni di Simpang Pos Polisi
Tanjungmorawa, kerugian satu unit AC, di Sei Rampah Kota, kerugian satu
unit AC, di Kampung Pon dengan kerugian satu unit AC Bintang Elektronik
dan di Perbaungan, dengan kerugian satu unit kioas angin gantung power
elektronik. (FJ)
Editor : Diko