Polresta Deliserdang Ciduk Dua Pelaku Jambret, Satu Didor
![]() |
Foto : pelaku jambret |
DikoNews7 -
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk dua pelaku jambret
dari sebuah warung, di Dusun I, Desa Baniara, Kecamatan Arian,
Kabupaten Samosir, Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Kedua
pelaku yakni Rizal Situmorang warga
Dusun I, Desa Baniara, Kecamatan Arian, Kabupaten Samosir, dan Yopi Syahputra Siregar (27) warga Dusun I, Desa Bandar
Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa
dihadiahi timah panas karena melawan petugas.
Kasat
Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIK MH membenarkan kedua
pelaku curas tersebut telah diamankan beserta barang bukti satu unit HP
merek Iphone warna Gold, satu unit HP merek Samsung A50 S warna Hitam
milik korban.
"Tersangka Yopi Syahputra Siregar terpaksa
diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas. Tersangka Yopi
merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru keluar
dari penjara dan juga sebagai DPO dalam kasus perbuatan cabul yang
ditangani Unit PPA Polresta Deli Serdang. Sedangkan untuk hasil kejahatan
tersebut di pergunakan pelaku untuk beli sabu-sabu," ujarnya dalam
keterangan pers, Kamis (05/06/2021).
Penangkapan kedua pelaku
berdasarkan Laporan Polisi tgl 20 Mei 2021, Tentang Tindak Pidana
Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atas nama pelapor Nysa Marlyani
Putri boru Sijabat (19).
Peristiwa curas tersebut terjadi
di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan
Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (16/5/2021) sekira pukul
20.30 WIB.
Ketika itu, korban pergi bersama saksi Erik Girsang
dengan mengendarai sepeda motor. Saat dilokasi datang tersangka dari
arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dan
langsung merampas/menjambret tas yang disandang korban yang berisi 3
unit HP terdiri dari 1 (satu) unit HP merek Samsung A50 S warna
Hitam, dan 1 (satu) unit HP merek Iphone 6 warna Gold dan beberapa
surat-surat seperti STNK, SIM, ATM dan KTP.
Saat ini, kedua
pelaku sudah digelandang ke Mapolresta Deli Serdang, namun sebelumnya
tersangka Yopi yang diberikan tindakan terukur oleh petugas telah
mendapatkan tindakan medis di RSUD Deli Serdang.
Kapolresta Deli
Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK menambahkan kedua tersangka ini
mempunyai peranan masing-masing dalam melaksanakan aksinya.
"Selanjutnya terkait kasus-kasus lainnya yang sudah diperbuat tersangka kita juga akan lakukan proses hukum kepada pelaku tersebut," tukasnya. (FJ)
Editor : Diko