Tiga Tersangka Korupsi Gedung UINSU Dilimpahkan ke Kejari Medan
Selasa, 29 Juni 2021
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut)
melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak
pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam
Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018, ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Medan, Senin (28/6/2021) malam.
Tiga tersangka yakni Saidurrahman yang merupakan mantan rektor
UINSU, Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni
Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), dilimpahkan dari penyidik Polda Sumut ke jaksa
penuntut umum (JPU) bidang pidana khusus.
Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen
Bondan Subrata, mengatakan, perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah
terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak
Rp44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis
Perkasa.
"Tetapi kemudian pembangunan gedung itu mangkrak sehingga
berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu
sebesar Rp10.350.091.337,98," ujar Bondan.
Bondan menyebutkan, Kajari Medan telah menerbitkan surat
perintah kepada tim JPU yang terdiri dari Kejati Sumut dan Kejari Medan untuk
segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Medan.
"Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang
bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan
dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsipembangunan gedung
kuliah terpadu kampus II UINSU TA 2018," sebutnya didampingi Kasi Tindak Pidana
Khusus, Agus Kelana Putra.
Ditambahkannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan
Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) pada
tanggal 14 Juni 2021 lalu. Para tersangka tidak dilakukan penahanan selama
proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumut.
“Sementara dalam kepentingan dakwaan tersangka kita tahan dan
dititipkan dalam rangka penuntutan di Rutan Polda Sumut, dan dalam waktu dekat
akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segera disidangkan," tutupnya.
(*)
Editor : Diko