Kades Perkebunan Labuhan Haji Diduga Korupsi Dana Masker
Senin, 05 Juli 2021
![]() |
Foto : Kantor Kepala Desa Perkebunan Labuhan Haji |
DikoNews7 -
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, tertanggal 4 Agustus 2020 No: S.2294/HM.01.03/VIII/2020 perihal Gerakan
Setengah Milyar Masker Untuk Desa Aman Covid-19.
Point 1. Kepala Desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa di cuci sebanyak empat buah setiap warga, dua masker diadakan melalui Dana Desa yaitu melalui BUMdes, sedangkan dua masker lainnya melalui swadaya warga, Senin 05/07/2021.
Ditujukan
kepada Kepala Desa di seluruh Indonesia yang mana disampaikan agar Desa
wajib mengadakan masker dengan dana desa melalui BUMDes dan dibagikan
kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan atas Gerakan Setengah Milyar
Masker.
Terkait
pentingnya pemakaian masker sebagai wujud pencegahan penyebaran virus
Corona. Masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan cara
4 M, memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan menjaga
jarak, mengingat kasus positif Covid-19.
Pencanangan
Gerakan Setengah Milyar Masker adalah wujud nyata dari kementerian dalam
mendukung Gerakan Setengah Milyar Masker, demi terwujudnya Desa Aman
Covid-19. Namun yang
sangat di sayangkan, surat edaran menteri tersebut diduga tidak di indahkan oleh
oknum Kepala Desa Labuhan Haji.
Menurut hasil investigasi tim media di
lapangan, beberapa warga yang tidak ingin di sebutkan namanya, warga Dusun
II Desa Perkebunan Labuhan Haji mengatakan, warga hanya di kasih dua buah
itu pun ke suami saya, sementara kami di rumah ada empat orang", sebutnya.
Bukan hanya
itu, sumber lain warga Pondok 25 juga menyebutkan, dia satu rumah
tangga ada tujuh orang, cuma yang kami terima dari pemerintah Desa
Labuhan Haji hanya 12 buah masker, ucapnya.
Saat wartawan coba melakukan konfirmasi perihal pembagian masker yang
di duga tidak sesuai itu, Kepala Desa Asmawati tidak dapat di temui karena tidak berada di kantornya.
"Ibu
lagi diluar dan jarang di kantor bang", sebut Murni Staf Kantor Desa Labuhan
Haji.
Kepala Desa Labuhan
Haji Asmawati saat di hubungi berulang kali via WhatsApp nya tidak ada jawaban. Demikian juga SMS yang terkirim via WhatsApp nya
sampai berita ini kemeja redaksi juga tidak ada memberi jawaban.
Ironisnya
Desa ini adalah Desa yang terletak di Perkebunan III Labuhan Haji yang
langsung di kelola oleh Kementerian BUMN. Seharusnya tentang
pengadaan masker poin 1 di dalam surat edaran Kementrian Desa seperti
yang sudah tertera di atas haruslah sesuai tanpa ada pengurangan di
lapangan.
Perlu kita diketahui bahwa pada Juli lalu, Ketua KPK Firli sempat menyampaikan soal tuntutan
hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19. Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.
"Ini
tidak main-main. Kalau ada yang tertangkap,
saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," kata
Firli dilansir dari CNN.
Reporter : SS/OT
Editor : Diko