2 Unit Ruko Tanpa IMB Berdiri Megah di Jalinsum Desa Si Dua-Dua, Satpol PP Labura Tutup Mata
Rabu, 15 September 2021
Foto : Bangunan tanpa IMB di Jalinsum Desa Si Duadua
DikoNews7 -
Bangunan 2 unit ruko yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Dusun VII Desa Si Dua-Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tampak berdiri kokoh. Di duga bangunan tersebut tidak memiliki IMB dari Dinas terkait.
Bangunan Toko
Obat 2 unit ruko yang sudah berdiri tepat di depan RSUD Aek Kanopan diduga
bangunan tersebut adalah Ilegal karena tidak di lengkapi dengan Surat
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan
Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No 19 Tahun 2011 tentang retribusi
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah jelas di langgar, dikarenakan
berdiri tampa (IMB).
Selain melanggar peraturan IMB, praktik seperti ini
juga berdampak pada pembagunan daerah yang mana jelas-jelas mengurangi
hasil Pendapan Asli Daerah dan bertentangan dengan Visi dan Misi Bupati
Kabupaten Labuhanbatu Utara Hedriyanto Sitorus dalam hal upaya
peningkatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat
dikonfirmasi awak media, pemilik ruko berinisial SPS di kediamannya Rabu
(15/09/2021) sekira pukul 18.40 Wib, membenarkan bahwa bangunan ruko
miliknya belum mengantongi (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Labuhanbatu
Utara.
Menyikapi bangunan
yang tidak mengantongi (IMB) tersebut, terdapat 2 Sanksi yang bisa di
kenakan kepada Pemilik ruko, pertama (Pasal 115 ayat (1) PP 36/2005)
Pemilik Bangunan Gedung yang tidak memiliki IMB di kenakan Sanksi
Perintah Bongkaran.
Selanjutnya
(Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005) Selain Sanksi Administratif, pemilik
bangunan juga dapat di kenakan Sanksi berupa denda paling banyak 10%
dari nilai Bangunan yang sedang atau telah di bangun.
Reporter : SS/OT