Diciduk Karena Mencuri Sawit, Pelaku Kedapatan Bawa Sabu
Foto : Lestra Barus
DikoNews7 -
Lestra Barus (31), maling sawit yang sudah masuk dalam DPO berhasil
diciduk personel Polsek Bangun Purba di rumahnya Desa Rumah Deleng
Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Rabu (08/09/2021).
Namun,
saat digeledah, ternyata dia mengantongi sabu. Kapolsek Bangun Purba,
AKP Soedarjanto menyampaikan tersangka merupakan DPO kasus pencurian
sawit dengan bukti lapor No. LP/B/38/VIII/2021/SPKT/2021/POLSEK B
PURBA/POLRESTA DELI-SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 Agustus
2021.
"Waktu kita tangkap di rumahnya dan digeledah, didapati di
saku celana tersangka ada kotak rokok Surya. Kita buka, isinya 27 klip
plastik transparan, tiga diantaranya berisi sabu," ujar Soedarjanto,
Jumat (10/09/2021).
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangun Purba untuk diproses hukum. Setelah
diambil keterangan atas kasus pencurian, tersangka berikut barang bukti
sabu diserahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli
Serdang.
"Kami sudah serahkan pelaku ke Satres Narkoba guna proses hukum lanjut," tandas Soedarianto. (*)