Diduga Cabuli Siswi Kelas 2 SD, Pria Lansia Diringkus Polresta Deli Serdang
Foto : Pelaku pencabulan, Zulkarnaen alias Pak Zul alias Lop Lop
DikoNews7 -
Pelaku pencabulan, Zulkarnaen alias Pak Zul alias Lop Lop, 68 tahun ini
berhasil diringkus Petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Jumat 17
September 2021. Warga Gang Atok Syawal, Desa Aras Kabu, Kecamatan
Beringin Kabupaten Deli Serdang ini diduga telah mencabuli bocah
perempuan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang,
Kompol Muhammad Firdaus mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan bukti
laporan polis No LP/B/360/VIII/2021/SU/RESTA DS, tanggal 30 Agustus 2021
dan Surat Penangkapan (SP.Kap) No. SP.Kap/438/IX/2021/SAT RESKRIM,
tanggal 16 September 2021.
"Setelah tim melakukan penyelidikan
mulai pukul 15.00 WIB tentang keberadaan tersangka, kemudian tim
mendapat informasi jika tersangka pergi ke masjid untuk salat Maghrib di
Masjid Mujahidin Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin. Tersangka kita
tangkap di halaman masjid, setelah selesai salat, Jumat, 17 September
2021 sekira pukul 19.15 WIB," ujar Firdaus kepada wartawan, Sabtu
(18/09/2021).
Pelaku, sebut Firdaus, melakukan pencabulan
terhadap PN, bocah perempuan usia delapan tahun, warga Kecamatan Pantai
Labu, Kabupaten Deli Serdang.
"Rumah nenek korban tak jauh dari
rumah korban. Aksi pelaku dipergoki nenek korban yang kemudian
melaporkan kejadian ke ibu korban. Dari situ, ibu korban membuat laporan
ke kita (polisi), Dan kita tindaklanjuti. Korban masih kelas II sekolah
dasar (SD)," ucap Firdaus.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku
terhadap korban di belakang rumah nenek korban di Kecamatan Pantai Labu,
pada Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. (*)