Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dan 10 Kg Ganja Kering
Kamis, 14 Oktober 2021
Foto : Tersangka beserta barang bukti ganja dan sabu.
DikoNews7 -
Kantor Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara (Sumut) dibantu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil menggagalkan upaya pengiriman 20 bungkus sabu seberat 2,02 kilogram (kg), 191 gram ekstasi dan ganja kering seberat lebih kurang 9,9 kg melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Upaya
penggagalan pengiriman narkotika golongan I ini dilakukan secara
bertahap yang diawali dari informasi yang diterima tim intelijen terkait
dugaan pengiriman narkotika, psikotropika, precursor (NPP) melalui
Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di kargo regulated agent “GAtrans” Bandara
Kualanamu pada 18 September lalu.
Menindak lanjuti
informasi tersebut, petugas unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea
Cukai Kualanamu bersama tim P2 Bea Cukai Kanwil Sumut melakukan
pemeriksaan terhadap barang kiriman yang memiliki pemberitahuan barang
sepatu sebanyak 4 pasang.
“Tetapi
dari hasil pemeriksaan, pada sol sepatu ditemukan barang berbentuk
serbuk dan butiran yang setelah diuji menggunakan alat uji narkotika
disimpulkan bahwa serbuk Kristal bening dan butiran tersebut positif
sabu dan ekstasi,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Efi Haris, di Kantor Bea Cukai Kualanamu, Rabu
(13/10/2021).
Lebih
lanjut Efi mengatakan, upaya pengiriman NPP melalui Bandara Kualanamu
juga kembali dilakukan 5 Oktober lalu. Saat itu, informasi yang diterima
menyebutkan akan ada pengiriman NPP masih melalui GAtrans.
“Dari
barang yang disebutkan berbentuk makanan dan akan dikirim menuju Malang, petugas menemukan lebih kurang 9,9 kg ganja kering yang dikemas
dalam dua bungkusan,” katanya.
Dari
penemuan kedua paket ini lanjut Efi, tim gabungan P2 Bea Cukai
Kualanamu bersama tim P2 Bea Cukai Kanwil Sumut dan BNNP Sumut melakukan
pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RIP
di daerah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
“Pengungkapan
kasus ini menunjukkan informasi dari masyarakat sangat penting. Karena
kalau dari sisi peralatan, kami sudah sangat cukup. Tetapi kan tidak
mungkin kami terus menerus menurunkan anjing pelacak (K-9), mengingat
pengiriman domestic sangat banyak,” lanjutnya.
Di
tempat yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Parjiya mengatakan,
wilayah Kota Medan dikenal sebagai daerah transit untuk pengedaran
narkotika.
“Dan
untuk modus pengiriman memanfaatkan jasa pengiriman dengan
mengkamuflasekan dalam bentuk barang yang akan dikirim,” ujar Parjiya.
Sementara
itu, tersangka RIP mengaku sejak Juli sudah mengirimkan ganja kering
melalui perusahaan jasa titipan dengan tujuan Malang.
Berdasarkan
catatannya, praktek mengirimkan ganja kering melalui perusahaan jasa
titipan di Pangkalan Brandan sudah dilakukan 9 hingga 10 kali dengan
tujuan Malang, Jawa Timur.
“Paket
terberat itu 10 kilo, dengan upah Rp 6 juta. Sedangkan yang aku
terima untuk pembelian ganja 10 kg itu sebesar Rp 20 juta,” kata RIP
sembari menyebutkan ganja yang ia kirimkan diperoleh dari Aceh.
Saat ini, baik barang bukti dan tersangka sudah diserahkan pihak Bea Cukai ke BNNP Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)