Dugaan Korupsi 2,3 Milyar di UPC Pegadaian Stabat, Tim Pidsus Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka
Foto : Tim Pidsus Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka.
DikoNews7 -
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara (Kejati Sumut) menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi
penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada Unit
Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura,
Sumatera Utara, terhadap Jaminan Agunan Emas Palsu periode tahun
2019-2020 sebesar Rp 2.394.468.800,.
Menurut
Kajati Sumut IBN Wiswantanu SH MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi
Penkum) Yos A Tarigan SH MH bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim
Penyidik sudah memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana
korupsi, maka penyidik menetapkan kedua tersangka SRS (35 tahun) warga
Binjai, pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (ASN) dan DAS (35 tahun)
warga Binjai selaku karyawan Pegadaian.
Bahwa
benar dalam kurun waktu bulan Juli 2019 sampai bulan Maret 2020 telah
dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi yang
seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa
perhiasan emas palsu.
"Sebanyak 306 lembar bukti surat Gadai
total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan
suaminya SRS alias Ridho adalah sebesar Rp 2.394.468.800. DAS selaku
Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang
pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya.
"Uang pinjaman tersebut
digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan DAS bersama
suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT
Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat," kata Yos, mantan Kasi Pidsus
Kejari Deliserdang.
Kemudian, lanjut Yos, oleh ahli independen
dan tim audit dari Pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas
diketahui bukan emas, melainkan emas palsu.
Terhadap dua
tersangka (SRS dan DAS) telah disampaikan surat panggilan, kepada
tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan (tahanan kota) dengan
alasan dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui, Rabu
(13/10/2021). Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan
keberadaannya.
Kemudian, tersangka SRS memenuhi panggilan Tim
Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (14/10/2021) dan langsung ditahan 20
hari ke depan terhitung mulai tanggal ditahan Kamis (14/10/2021) sampai
(3/11/2021).
"Tersangka SRS ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Medan, Sumatera Utara," kata Yos Tarigan.
Kedua
tersangka, papar Yos diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3
junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (*)