Jual Sabu, Pemilik Kedai Tuak di Amankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Rabu, 13 Oktober 2021
Foto : A alias Incon diamankan petugas.
DikoNews7 -
Seorang penjual tuak Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu terkait dugaan peredaran dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Informasi diterima, tersangka berinisial A alias Incon (45)
warga Dusun Sidotani, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan,
Incon diamankan, di Dusun Sidotani, Desa Simangalam, sekira pukul 00.30 wib, Selasa 12 Oktober 2021.
Kanit
Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Eko Sanjaya SH saat di hubungi via
pesan WhatsApp, membenarkan penangkapan tersebut.
Eko mengatakan,
penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa di pakter tuak
milik tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
"Menerima informasi dari masyarakat, pihaknya
melakukan penyelidikan, setelah mengetahui lokasi tempat penjualan sabu
tersebut, kemudian petugas melakukan penyergapan terhadap pelaku", ucapnya.
Saat
itu tersangka sedang duduk di warung tuaknya, ketika petugas masuk dia
sempat melarikan diri dari warung tuaknya menuju kolam tepat di belakang
warungnya, ujar Ipda Eko Sanjaya.
Saat
warung tuaknya digeledah, petugas menemukan berbagai plastik bening
yang telah kosong, selanjutnya petugas disaksikan kepala dusun
memeriksa kolam/kubangan air tempat korban melarikan diri.
Disana
petugas menemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan serbuk putih
diduga sabu, 1 buah kaca pirex, 1 timbangan elektrik warna hitam.
"Saat
di introgasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Dari
pengakuannya barang tersebut sebelumnya dititipkan oleh KT
untuk dijual," beber Eko Sanjaya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu, Guna proses lebih lanjut.
Reporter : SS/OT