2 Terdakwa Korupsi Pembangunan SDN Grogol 2 Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Foto : Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan SDN Grogol 2 Depok di Pengadilan Negeri Bandung. (Liputan6)
DikoNews7 -
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang tuntutan terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2, Kota Depok TA 2019.
Kedua terdakwa yakni Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum dituntut hukuman pidana 1,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah di Depok.
“Keduanya dituntut 1,5 tahun dan pengembalian uang negara dengan nilai ratusan juta rupiah,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmatu, Selasa (18/1/2022).
Rio menjelaskan, terdakwa Wahyu Nugroho merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai guru SDN Grogol 2 Kota Depok, sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Sekolah SDN Grogol 2 Kota Depok TA 2019.
Sementara terdakwa Erena Aprilningrum merupakan tenaga kependidikan atau tata usaha honorer di UPTD SDN Grogol 2 Kota Depok pada 2019, sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019.
“Jadi terdapat satu ASN dan satu tenaga honorer yang melakukan korupsi keuangan negara,” jelas Rio.
Rio mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan keduanya terbukti bersalah melakukan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama, diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selain melakukan tuntutan pidana, kedua tersangka dituntut membayar denda dan pemulihan uang negara,” ungkap Rio.
Rio menegaskan, kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 Juta atau jika tidak mampu membayar diganti dengan tiga bulan kurungan. Untuk pemulihan keuangan negara atau uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp 81.550.000.
“Hal itu berdasarkan berita acara pada 16 September 2021, dalam rangka penitipan Uang Pengganti Kerugian keuangan Negara yang diserahkan terdakwa Wahyu Nugroho dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai Pengganti,” tegas Rio.
Dalam melakukan tindak pidana korupsi keduanya menggunakan modus pembangunan sekolah SDN Grogol 2 Kota Depok TA 2019, dengan membuat kwitansi serta bukti pertanggung jawaban yang tidak sebagaimana mestinya.
“Jadi terdakwa ini membuat kwitansi namun isinya tidak sesuai dengan semestinya,” pungkas Rio.
Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim pencari sejak November 2020. Kejari Kota Depok menerima informasi tersebut dan tengah melakukan investigasi adanya dugaan korupsi dana pembangunan sekolah negeri.
"Informasinya dugaan korupsi dilakukan di SDN Grogol 2," ujar Sri, Selasa (12/1/2021).
Pembangunan di SDN Grogol 2 menggunakan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar, sementara dugaan yang dikorupsi mencapai ratusan juta rupiah.
Kejari Kota Depok saat ini sedang melengkapi alat bukti untuk melakukan eksekusi dugaan korupsi pembangunan sekolah yang dilakukan secara swakelola.
"Kita melengkapi barang bukti, keterangan ahli, untuk tersangka kami tidak dapat menyebutkan, nanti target kami bisa melarikan diri," ucap Sri.
Sri menuturkan, penanganan kasus korupsi pembangunan sekolah dilihat bukan dari hanya besar uang yang diembat, namun dari sisi kemanusiaan karena sekolah merupakan tempat anak menempuh pendidikan.
Apabila, anggaran pembangunan disunat, tentu akan berdampak terhadap kualitas bangunan sekolah dan membahayakan peserta didik.
"Jangan sampai saat anak sedang belajar karena kualitas bangunan
kurang baik karena dikorupsi, akan terjadi roboh dan menimpa anak. Sisi
itu yang menjadi dasar kami melakukan penyelidikan," tutup Sri. (*)