Awal Tahun 2022, Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap 16 Tersangka Narkoba
Foto : Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
DikoNews7 -
Dalam kurun waktu dua pekan di awal tahun 2022, Jajaran Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil ringkus 16 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika dan mengamankan barang bukti 72,76 Gram Sabu beserta 40 Butir Ectasy. Dari 16 tersangka, 4 diantaranya merupakan sindikat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas Kompol Murniati menyampaikan, dalam periode dua pekan pertama di tahun 2022 pihaknya telah berhasil mengamankan 16 tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya.
"Dari penangkapan terhadap ke 16 tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti 72,76 gram narkotika jenis Sabu dan 40 Butir narkotika jenis Ectasy. Dari 16 orang tersangka yang diamankan, 4 orang merupakan residivis yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," Ucap Murniati, Senin (17/1) sore.
Kapolres memaparkan, adapun inisial ke 16 tersangka yaitu, AR alias Budi (26), warga Padang Matinggi Rantauprapat dengan BB 3,12 gram Sabu, MS alias Sapar (25) dan AR alias Robert (23), warga Panai Hilir dengan BB 44,4 gram Sabu dan 14,8 gram Ectasy, AML alias Amin (42) warga Torganda Labusel dengan BB 2,1 gram Sabu dan 1 Unit timbangan elektrik.
ARH alias Pai (29) warga Desa Sisumut Labusel dengan BB 0,52 Gram Sabu, G alias Jek (34) Warga Rantauprapat dengan BB 2,4 Gram Sabu, R alias Iyan (38) warga Cikampak Labusel dengan BB 1,76 Gram Sabu, MID alias Irfan (44) warga Kota Pinang Labusel dengan BB 1,04 Gram Sabu. BR alias Bayu (28) Warga Perbaungan Sergai dengan BB 0,80 Gram Sabu dan 1 Unit timbangan elektrik.
Selanjutnya adalah FA alias Fazar (19) Warga Rantauprapat dengan BB 0,18 Gram Sabu, IG alias Indra (30) warga Asam Jawa Labusel dengan BB 0,14 Gram Sabu beserta uang tunai Rp.250.000, - dan ALS alias Paisal (33) warga Karang Anyar Bilah Hulu dengan BB 1,12 Gram Sabu.
Sedangkan 4 orang tersangka lain yang terlibat jaringan narkoba yakni NK (28), P (25), A (30) warga Desa Pematang Seleng dan ES (42) warga Perlabian Labusel yang merupakan residivis kasus narkoba pada 2019 yang lalu.
"Dari ke 4 tersangka ini petugas berhasil mengamankan BB narkotika jenis Sabu seberat 14,4 gram, 1 Unit timbangan elektrik dan 1 Buah buku catatan transaksi penjualan," sambung Murniati.
Kompol Murniati juga menerangkan, Ke 16 tersangka diamankan dalam12 LP pengungkapan, 10 LP adalah berhasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, sedangkan 2 LP lainnya adalah hasil pengungkapan Polsek Panai Hilir dan Polsek Torgamba.
Dalam kesempatan itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, ditengah kesibukan mendorong masyarakat untuk vaksin, Kapolres Labuhanbatu tetap memerintahkan pihaknya untuk komit dalam pemberantasan narkoba dan terus bersinergi dengan setiap elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan Narkoba.
Reporter : Indra Dharma