Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka, KPK Sita Duit Rp 786 juta
Kamis, 20 Januari 2022
Foto : Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. (Tempo) |
DikoNews7 -
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka penerima suap. Dia dicokok setelah kena operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 18 Januari 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menerangkan bahwa tim komisi antirasuah itu mendapatkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 786 juta.
“Barang
bukti itu diduga hanya sebagian kecil dari penerimaan TRP," ujar Ghufron
di kantornya, Kamis, 20 Januari 2022.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan tim KPK tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh bupati yang memiliki harta Rp 85 miliar tersebut.
“Diduga
telah ada komunikasi dan kesepakatan,” katanya lagi.
Ghufron mengatakan tim KPK segera bergerak mengikuti sejumlah pihak. Di antaranya kontraktor bernama Muara Peranging Angin yang baru saja melakukan penarikan uang di salah satu bank di Langkat, Sumatera Utara.
Muara kemudian menemui tiga
orang, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra di
salah satu kedai kopi. Ketiganya merupakan orang kepercayaan Terbit dan
saudara kandungnya, Iskandar PA.
Di kedai kopi itulah, KPK membekuk empat orang tersebut setelah penyerahan uang. Tim KPK membawa empat orang itu ke Kepolisian Resor Binjai. Berikutnya, tim bergerak ke rumah Terbit. Namun, tim tak menemukan terbit dan saudaranya Iskandar.
“Diduga sengaja menghindar
dari kejaran tim KPK,” kata Ghufron.
Pelarian dua saudara kandung itu tak berlangsung lama. Keduanya menyerahkan diri ke Polres Binjai pada pukul 15.45 WIB. Tim KPK langsung memeriksa mereka. Tim komisi antirasuah.
Dalam gelar perkara yang dilakukan di gedung Merah Putih, KPK resmi mengalungkan status tersangka kepada enam orang.
KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin,
Iskandar dan 3 orang kepercayaan mereka menjadi tersangka penerima
suap. Sementara Muara ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. (*)