Dikabarkan Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Bupati Langkat Rp 85 Miliar
Foto : Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengamankan sejumlah pihak dalam OTT di
Kabupaten Langkat, Sumut.
DikoNews7 -
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dikabarkan, salah satu pihak yang diamankan yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak membantah saat ditanya soal Bupati Langkat ikut terjaring OTT KPK.
"Benar, KPK melakukan giat tangkap tangan di Langkat, sekitar jam 19.00 Wib tadi malam, Selasa 18 Januari 2022," ujar Ghufron.
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Bupati Langkat tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan miliknya tersebar di kabupaten dan kota Langkat dengan nilai Rp 3.790.000.000.
Sementara harta bergerak yang dia miliki yakni mobil Toyota Vios tahun 2013, mobil Toyota Yaris tahun 2011, Toyota Hilux 2010, Honda Jazz 2010, Toyota Land Cruiser 2004, Honda CRV 2011, Toyota Yaris 2012, dan Honda CRV 2014. Nilainya mencapai Rp 1.170.000.000.
Untuk surat berharga yang dia laporkan senilai Rp 700 juta. Kas atau setara kas lainnya senilai Rp 1.191.419.588. Namun dia juga melaporkan harta lainnya yang tidak dia rinci senilai Rp 78.300.000.000.
Jadi nilai harta yang dia laporkan pada 25 Februari 2021 yakni sebesar Rp 85.151.419.588.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, operasi senyap yang digelar tim penindakan di Kabupaten Langkat dilakukan pada, Selasa 18 Januari 2022 malam.
"Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," kata Ali.
Ali mengatakan, saat ini tim penindakan KPK tengah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap mereka yang diamankan. Ali menyebut, KPK membutuhkan bukti awal dugaan pidana yang dilakukan oleh mereka yang diamankan.
"Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi," kata Ali.
Ali mengatakan, pemeriksaan awal juga dilakukan tim penindakan untuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam dugaan pidana korupsi kali ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali. (*)