Jadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Esktasi, Janda Anak Satu Dicomot Polisi

Foto : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles dan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri S Sihombing.

DikoNews7 -

Seorang ibu rumah tangga beranak satu warga Jalan Serba Guna Ujung Dusun IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diciduk Unit Reskrim Polsek Helvetia.

Pasalnya, wanita berinisial YZ (45) ini menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 9 Kg  dan 2800 butir Pil Ekstasi, Selasa 4/1/2022.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles dan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri S Sihombing pada Konfrensi Pers Senin (3/1/2022) mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap dari hasil pengembangan tersangka AS yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu pada (25/11/2021) lalu dengan barang bukti 40 butit Pil Eksatasi.

"Dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka AS selanjutnya kita lakukan pengembangan dan mengantongi Satu nama yang menjadi Target. Setelah dilakukan pengintaian hampir Satu Setengah Bulan tepatnya pada (1/1/2021) Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan penggeledahan dirumah YZ di Jalan Serba Guna Ujung Dusun IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli," jelaskan Kapolres.

Dari hasil  penggeledahan ditemukam sejumlah Narkotika jenis Sabu Sebrat 9 Kg dan 2800 butir Pil Ekstasi dan saat di introgasi tersangka YZ mengakui barang haram tersebut milik seseorang yang tidak dikenalnya. Selanjutnya YZ beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Medan Helvetia.

"Dari hasil Introgasi yang kita lakukan tersangka YZ kurang Kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit belit.

Tersangka YZ sudah Tiga kali melakukan aksinya dan hanya memperoleh upah sebesar Rp 500.000,- Rp 100.000,- dan yang ketiga kalinya baru tertangkap," tambahkan Kapolres.

Diketahui dari hasil penyelidikan tersangka YZ bukan hanya berperan penyimpan barang namun juga berperan mempaketi Sabu dan Eksati sebelum dijual.

Sedangkan untuk mengirim barang tersangka mengaku tidak ikut andil dan mengaku tidak mengenali pemilik barang haram tersebut dan langsung memutus komunikasi dengan pengantar barang.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kini tersangka YZ dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup.

Reporter : Tim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel