Kapolda Sumut Pastikan Kasus Suap Bandar Narkoba Akan Diusut Tuntas
Foto : Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Jendral (Irjen) RZ Panca Putra Simanjuntak.
DikoNews7 -
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jendral (Irjen) RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah menurunkan tim Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan Pejabat Utama (PJU) dijajaran Polrestabes Medan dari seorang bandar narkoba.
Saat ini kata Kapolda, tim Divisi Propam Mabes dan Bidang Propam Polda Sumut sedang berkerja melakukan pengusutan kasus suap tersebut.
"Dari situ, tim Alhamdulillah Mabes Polri sudah turun dan bersama-sama kita, bekerja untuk melakukan pemeriksaan," ungkap Panca di Medan, Senin (17/1/2022).
Irjen Panca menjelaskan, tim gabungan Propam tersebut sudah meminta keterangan terhadap Bripka Ricardo Siahaan atas ucapan dan kesaksian dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.
"Empat hari ini, tim sedang bekerja. Sudah meminta keterangan bersangkutan di Lapas untuk dimintai keterangan sebenarnya. Ada di dengar dan di ketahui," sebut Panca.
Panca memastikan pihak Polri tidak segan-segan melakukan tindak tegas terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini, termasuk atas dugaan suap digunakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko untuk membeli sepeda motor yang diberikan ke salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram.
"Percaya lah, yang salah akan kita proses, kalau terbukti. Percayakan sama saya, kalau benar kita sampaikan," tegas jenderal bintang dua itu.
Panca mengungkapkan dirinya sudah mendapatkan arahan dan dukungan dari Kapolri untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap melibatkan pejabat di Polrestabes Medan itu.
"Kapolri sudah memberikan arahan dan support kepada saya. Polri tidak segan-segan untuk menindak anggota yang melanggar hukum. Tim masih bekerja dan tim akan memaparkan kepada saya," tegasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (11/1/2022) lalu, Bripka Ricardo menyebut bahwa Riko memberikan perintah untuk menggunakan uang suap sebesar Rp 75 juta.
Uang itu, disebut menjadi bagian dari uang suap sebesar Rp 300 juta yang berasal dari Imayati, istri salah satu terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, yang ditangkap lepas oleh polisi.
Uang tersebut salah satunya digunakan membeli sepeda motor untuk salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram
Tak hanya itu, Ricardo juga menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk Wasrik dan pelaksanaan rilis pres pengungkapan kasus narkoba di Mako Polrestabes Medan. (*)