Melawan Petugas Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak
Foto : Petugas beri tindakan tegas terukur kepada Endiano alias Kendi.
DikoNews7 -
Petugas kepolisian dari sektor Medan Area menembak satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena melawan saat ditangkap dari salah satu warnet di Jalan AR Hakim, Medan Area, Senin (17/1/2022) malam. Pelaku mencuri sepeda motor milik tamu Alam Hotel, Jalan AR Hakim, pada Kamis (16/12/2021) silam.
Pelaku yang ditembak diketahui bernama Endiano alias Kendi (26) yang merupakan warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati. Sedangkan satu pelaku lagi yaitu Wirandra Prabowo (19) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV Desa Tanjung Morawa B, Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba mengatakan, pelaku beraksi sekira pukul 04.00 WIB. Awalnya, datang pelaku Endiano bersama seorang rekannya Andi Tembong (masih buron) ke hotel itu. Keduanya bertemu dengan pelaku Wirandra Prabowo yang merupakan satpam hotel lalu bekerjasama.
Setelah mengamati situasi sepi dan aman, pelaku Endiano dan Andi Tembong mendekati sepeda motor milik Haryo Subeno, tamu hotel, yang berada di halaman parkir. Selanjutnya, mereka beraksi dan mendorong sepeda motor korban keluar dari area parkir hotel dan kabur.
Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang dicuri, kemudian melapor ke Polsek Medan Area. Dari laporan korban, dilakukan penyelidikan.
"Pelaku Endiano akhirnya ditangkap saat bermain game online di warnet pada Senin malam. Namun, pada saat ditangkap pelaku tersebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) terhadap kedua kakinya," ungkap Philip, Selasa (18/1/2022).
Philip menyebutkan, petugas melakukan pengembangan kasus. Dari keterangan pelaku Endiano, diketahui Wirandra Prabowo, satpam hotel, ikut terlibat. "WR (Wirandra Prabowo) pura-pura tidak mengetahui ketika kedua pelaku melancarkan aksinya," sebut dia.
Dikatakan Philip, setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku Endiano dan Andi Tembong menjual sepeda motor korban kepada penadah berinisial I. Uang hasil penjualan dibagi kepada Wirandra Prabowo sebesar Rp250.000.
"Kedua pelaku yang ditangkap sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan pelaku AT (Andi Tembong) masih dalam pengejaran," pungkasnya. (*)