Periadi Laporkan Dugaan Perzinahan Kadus Silandorung Ke Mapolres Labuhanbatu
Foto : Periadi
matondang bersama LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara).
DikoNews7 -
Periadi
matondang (31) warga Dusun IX Silandorung Desa Siamporik, Kecamatan
Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, resmi melaporkan oknum
Kepala Dusun IX Silandorung MRM (23) dan LH (29) dengan laporan
Perzinahan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor: STTLP/132/YAN
2.5/1/2022/SPKT/RES-LB.
Laporan tersebut didampingi oleh Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara)
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa
(25/1/2022).
Periadi Matondang menjelaskan, awal mulanya ia
mengetahui perbuatan dugaan zina yang di lakukan oknum Kepala Dusun IX
Silandorung MRM (23) bersama istrinya LW (29) dari warga Dusun IX
Silandorung berinisial EM.
"Em menyampaikan ke saya dugaan
perzinahan tersebut di sebuah bengkel sepeda motor saat saya sedang
memperbaiki sepeda motor di Jalan Lintas Dusun 2 Siamporik," jelas Peri.
Peri
menambahkan, EM memohon kepada saya agar tidak memukul istri saya
karena telah mengakui perbuatan zina bersama Oknum Kepala Dusun MRM saat
disidang tokoh masyarakat Dusun IX Silandorung, Senin (6/12/2021) saat
mau di sumpah pakai Al Qur'an.
"Aku taunya dari EM, perbuatan
zinah Kadus sama istriku, waktu aku memboloh kereta di bengkelnya Ardi
Jalan Lintas Dusun 2 Siamporik. Abangku bilang, jangan kau pukul istrimu
ya per (sambil menirukan ucapan EM)", kenapa ku bilang, karena udah
diakuinya berzina sama kadus, waktu mau di sumpah tokoh masyarakat pakai
Al Qur'an." (menirukan ucapan EM)." Jelas Periadi matondang.
Sementara
itu, Ketua LSM Penjara DPC Labura Muhammad Yusup Harahap menjelaskan
bahwa pihaknya bersama jajarannya mendampingi Periadi Matondang membuat
laporan terkait dugaan perbuatan zina yang dilakukan oknum Kepala Dusun
IX Silandorung Desa Siamporik bersama istrinya ke Polres Labuhanbatu.
Berhubung
LSM Penjara telah mendapatkan surat kuasa pendampingan dalam
menyelesaikan persoalan dugaan perzinahan yang di lakukan istrinya LW
bersama MRM.
"Kita LSM Penjara DPC Labura akan terus mendampingi
saudara Periadi Matondang, dalam menyelesaikan persoalan yang
dihadapinya terkait dugaan perzinahan istrinya LW bersama Kepala Dusun
IX Silandorung MRM, berhubung kami LSM PENJARA telah mendapatkan kuasa
pendampingan saudara Periadi Matondang yang ditanda tangani di atas
materai." Jelasnya.
Muhammad Yusup Harahap juga berharap agar
pihak Polres Labuhanbatu segera melakukan proses penyelidikan dan
penyidikan, dan memberikan hukuman yang berlaku. Ketua LSM Penjara,
Muhammad Yusup Harahap juga akan terus mengawal proses demi proses yang
akan di lakukan pihak Polres Labuhanbatu.
"Kami sangat berharap
semoga Kapolres Labuhanbatu segera melakukan proses penyelidikan dan
penyidikan. Apabila terbukti, kami harap di hukum sesuai undang-undang
yang berlaku. Dan kami akan terus kawal proses demi proses yang akan di
lakukan pihak Polres Labuhanbatu." Harapnya.
Reporter : SS/OT