Petugas Ringkus Pelaku Pencurian Ban Serap Mobil Damkar Pemko Medan
Foto : Kapolsek
Medan Kota, Kompol Muhammad Rikki Ramadhan.
DikoNews7 -
Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian ban serap mobil damkar milik Pemko Medan yang terparkir di Jalan Cirebon (depan hotel Soechi), Sabtu (11/9/2021) pagi.
Pelaku diketahui berinisial FN yang saat beraksi melengkapi dirinya dengan membawa senapan angin.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Muhammad Rikki Ramadhan mengatakan, setelah menerima Laporan dari RS (48) petugas damkar Pemko Medan, Ia langsung memerintahkan Tim Reskrim Polsek Medan Kota untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
"Kejadian terjadi pada 11 September 2021 lalu sekira pukul 05.30 WIB, Pelaku FN bersama rekanannya yang saat ini masih DPO melakukan aksi pencurian ban serap mobil damkar milik Pemko Medan tepat di Ruang Isolasi Covid-19 atau eks Hotel Soechi. Kemudian, tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi," ucap Kompol Rikki Ramadhan di kantornya, Kamis (20/1/2022).
Setelah melakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan saat hendak beraksi kembali di Jalan Brigjend Katamso Gang Bidan pada Minggu (16/1/2022) dinihari.
"Saat itu, pelaku ini hendak kembali melakukan aksinya yaitu mencuri ban serap pada mobil yang terparkir di badan jalan. Namun anggota kita mendapati para pelaku yang saat itu gerak geriknya sudah mencurigai," tambah Rikki.
Pada saat akan diamankan, rekan pelaku FN langsung kabur meninggalkannya sendiri dilokasi. Tanpa perlawanan, FN langsung diboyong petugas ke Mapolsek Medan Kota.
Dari hasil interogasi, FN mengakui bahwa perbuatannya sudah kerap terjadi dibeberapa wilayah Kota Medan dan diluar wilayah Kota Medan.
"Setelah kita interogasi, pelaku ini mengaku sudah sembilan kali beraksi di wilayah Kota Medan dan diluar Wilayah Kota Medan. Dengan berbagai jenis kendaraan sudah berhasil digasak," terangnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang sudah diamankan. 1 buah rekaman CCTV, 1 buah senapan angin, 2 jenis senjata tajam pisau butter, 2 buah kunci roda truk dan 1 buah kunci roda truk.
Kini, Tim Reskrim Polsek Medan Kota masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui petugas. Dan untuk pelaku FN dikenakan Pasal KUHPidana 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)