Cipta Kondisi, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Tindak Kendaraan Berknalpot Blong
Foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dan Kasat Lantas
AKP Rusbeny saat meninjau unit kendaraan yang berhasil dilakukan penindakan.
DikoNews7 -
Sebanyak 15 unit kendaraan jenis sepeda motor berknalpot blong diamankan Sat Lantas Polres Labuhanbatu, operasi penindakan ini dilaksanakan Sat Lantas Polres Labuhanbatu sebagai upaya menciptakan kondusifitas dan kenyamanan masyarakat dalam berlalulintas.
"Operasi penindakan kendaraan bermotor berknalpot bolong atau tidak standar ini sudah kita mulai sejak dua hari yang lalu sebagai upaya menciptakan kenyamanan bagi masyarakat saat berkendara," Ujar AKP Rusbeny, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, Senin (14/2/2022).
Rusbeny memaparkan, sejak dimulainya operasi penindakan pada sabtu 12 Februari 2022 hingga saat ini tercatat ada 15 unit sepeda motor berknalpot blong yang sudah di amankan di Sat Lantas Polres Labuhanbatu.
"Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat atas suara bising yang di timbulkan oleh knalpot blong kendaraan yang sangat mengganggu warga terkhusus saat beribadah dan beristirahat dimalam hari," Terang Rusbeny.
Terkait hal itu, Rusbeny mengimbau kepada warga agar tidak menggunakan knalpot blong demi terciptanya rasa nyaman dan aman di lingkungan.
"Bagi masyarakat yang sudah dilakukan tindakan hukum dan ingin mengambil sepeda motornya diwajibkan mengganti knalpot standar, sedangkan knalpot blong tersebut harus dimusnahkan oleh pemiliknya dan disaksikan petugas," sebutnya.
Rusbeny juga memaparkan, operasi ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Dirinya berharap masyarakat dapat membudayakan tertib berlalu lintas dan tertib protokol kesehatan saat berkendara.
"Hormati pengguna jalan dan masyarakat lainnya dengan tetap menggunakan knalpot kenderaan yang standar saja, kasihan warga yang sedang sakit, istirahat atau bahkan balita yang terganggu akibat suara suara bising dari knalpot blong," Pungkas Rusbeny.
Reporter : Indra Dharma