DPRD Kabupaten Batubara Gelar Paripurna Penyampaian Nota 4 Ranperda

 

Foto : Bupati Zahir, bersama Ketua DPRD M Safi’i dan Wakil Ketua DPRD Ismar dan Syafrizal tunjukan hasil Ranperda. (Erwin)

DikoNews7 - 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota 4 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah). Ranperda Non Propemperda di buka oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara M Safi'i SH, Senin (14/02/2022).

Rapat Paripurna ini turut di hadiri Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP, Wakil Ketua DPRD Batu Bara Ismar Khomri dan Syafrizal Ramli,  dan Asisten dan Unsur Forkopimda.

Sekretaris DPRD Batu Bara Agus Andika dalam penyampaiannya mengatakan, berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 31 Januari 2022 Tentang jadwal kegiatan Anggota DPRD kabupaten Batu Bara bulan Februari 2022 dan sesuai dengan Surat Ketua DPRD kabupaten Batu Bara Nomor : 188. 342 / 0511 Tanggal 26 Januari 2022.

“Dan telah disetujui oleh Bapemperdauntuk di tindak lanjuti sebagaimana mestinya. Maka diputuskan bahwa pada hari ini DPRD kabupaten Batu Bara mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),“ ujarnya.

Dalam kesempatan ini Bupati Batu Bara Zahir mewakili Pemerintah kabupaten Batu Bara menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD kabupaten Batu Bara yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program serta kegiatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di kabupaten Batu Bara.

“Sejalan dengan Visi Misi kabupaten Batu Bara menjadikan masyarakat kabupaten Batu Bara masyarakat Industri yang sejahtera, mandiri dan berbudaya serta religius,“ ungkap Bupati Batu Bara Zahir.

Selanjutnya, Bupati Batu Bara Zahir menyampaikan Nota 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah sebagai berikut :

A.RanperdaPropemperda Tahun 2022 sebanyak 2 (Dua) Ranperda yaitu,

1.Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah  Air Minum Tirta Tanjung.

2.Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

B.Ranperda Non Propemperdasebanyak 2 (Dua) Ranperda yaitu,

1.Ranperda Tentang bangunan gedung.

2.Ranperda Tentang perusahaan Umum Daerah Pasar Sinar MALAKA.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel