Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Remaja Pelaku Curas Jalanan
Foto : APN, Tersangka Pelaku Curas Setelah Diamankan di Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
DikoNews7 -
Seorang pria remaja warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diringkus Personil Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, tersangka diamankan atas kasus penjambretan di wilayah Padang Bulan pada 19 Januari 2022 yang lalu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasi Humas Kompol Murniati menerangkan, tersangka APN (19), diamankan petugas Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dari kediamannya di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu pada Minggu (6/2/2022).
"APN diamankan atas kasus penjambretan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi kepada pasangan suami istri saat sedang melintas di Jln umum wilayah Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, kota Rantauprapat pada Januari yang lalu," Ungkap Kompol Murniati di dampingi Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung, Selasa (8/2/2022).
Menurut kesaksian korban, sambung Murniati, saat itu ia (korban-Red) bersama istrinya sedang melintas di jalan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba mereka dipepet oleh dua orang pria yang tidak mereka kenal dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya tersangka menarik tas milik korban yang menyebabkan korban jatuh dan luka-luka.
Melihat korbannya jatuh, Lanjut Murniati, tersangka dan rekannya langsung kabur mengendarai sepeda motornya dengan membawa tas milik korban yang di dalamnya terdapat 1 Unit HP dan beberapa surat berharga milik korban.
"Kepada petugas tersangka APN mengaku sudah 10 kali melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah Labuhanbatu. Sementara untuk rekan tersangka yakni ZRS hingga saat ini masih DPO," Terang Kompol Murniati.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 Unit HP. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun," Pungkas Murniati mengakhi.
Reporter : Indra Dharma