Anggarannya Kurang Rp10 Miliar, Pilkades 149 Desa di Bangkalan Ditunda
Foto : Ilustrasi. (Liputan6)
DikoNews7 -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 149 desa. Pemerintah setempat memutuskan untuk menunda kegiatan tersebut karena sejumlah pertimbangan.
"Salah satunya karena anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan pilkades serentak masih kurang sehingga kami memutuskan untuk menunda pilkades di Bangkalan tahun ini," kata Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Bangkalan, Minggu (13/3/2022).
Latif menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkades serentak di 149 desa itu membutuhkan anggaran sebesar Rp24 miliar. Namun, yang tersedia hingga kini baru Rp14 miliar. Oleh karena itu, pemkab perlu melakukan saving anggaran sehingga tidak memungkinkan apabila pilkades pada tahun ini.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Bangkalan ini juga menjelaskan bahwa anggaran pilkades minim karena sebagian dana APBD untuk menangani pandemi Covid-19.
Apalagi, Bangkalan tercatat sebagai kabupaten dengan jumlah kasus terbanyak jika dibandingkan dengan tiga kabupaten lain di Pulau Madura, bahkan Kabupaten Bangkalan pernah mengalami ledakan kasus Covid-19 pada tahun 2021.
"Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan lintas sektor dan forkopimda yang akhirnya sepakat untuk menunda pelaksanaan pilkades dengan mendahulukan penanganan Covid-19," katanya.
Sebenarnya, menurut Bupati, pilkades serentak di 149 desa yang tersebar di 18 kecamatan itu bisa saja digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun, konsekuensinya harus menarik sebagian anggaran untuk penanganan Covid-19.
Jika alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tidak ada, Latif khawatir penyebaran jenis penyakit ini akan lebih meluas lagi. Padahal, pemerintah telah menetapkan kasus ini sebagai bencana yang dalam ketentuan perundang-undangan harus menjadi prioritas.
Terkait dengan keputusan penundaan pilkades serentak itu,
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sosialisasi kepada para
kepala desa melalui camat. Pada umumnya mereka menerima dengan
keputusan tersebut. (*)