Bareskrim Polri Segel 2 Rumah Indra Kenz di Deli Serdang, Diduga Hasil Kejahatan Binomo

Foto : Rumah Indra Kenz disegel Bareskrim Polri. (Liputan6)

DikoNews7 -

Rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz berjumlah 2 unit yang berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), disegel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penyegelan dilakukan Rabu (9/3/2022). Saat tiba pukul 14.00 WIB, Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry, di komplek tersebut.

Di rumah tersebut, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan bertuliskan, "Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022."

Pada spanduk penyegelan ditandatangani Kompol Karta. Selama masa penyegelan, Bareskrim Polri juga melarang pemilik rumah untuk mengalihkannya ke pihak lain. Kemudian, petugas ke Jalan Seroja, juga di komplek tersebut.

Di situ, petugas menyegel rumah megah berwarna putih Nomor 2. Rumah itu disebut bernilai hingga Rp 30 miliar. Saat disegel, rumah tersebut tengah dalam kondisi renovasi. Tampak banyaknya material bangunan yang berserakan di halaman rumah. Pintu pada kedua sisi rumah hanya ditutup papan triplek.

Kepala Lingkungan (Kepling) Komplek Cemara Asri, M Akil, membenarkan aktivitas Bareskrim di wilayahnya. "Cuma dua, rumah yang ada di Jalan Blueberry dan Jalan Seroja. Enggak ada lagi, ini terakhir," sebutnya.

Rumah milik Indra Kenz yang berada di Komplek Cemara Asri disegel Bareskrim Polri diduga berasal dari hasil kejahatan Binomo. Penyegelan dilakukan pasca Indra Kenz ditetapkan tersangka kasus Binomo.

Polri kembali menyampaikan hasil hitungan kerugian korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi, dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz, Crazy Rich Medan. Dari total 14 korban yang sudah didata, tercatat kerugian mereka adalah sebanyak Rp 25 miliar.

"Update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban (Indra Kenz), yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Rabu (9/3/2022).

Gatot menambahkan, total saksi diperiksa adalah 19 orang. Mereka terdiri dari dua orang ahli dan 17 dari masyarakat. Hasilnya, melalui bukti kuat yang cukup, Polri pun telah melakukan sita terhadap barang-barang milik tersangka.

"Proses penyitaan, hingga hari ini penyidik telah mengamankan diantaranya sejumlah bukti transfer, rekap deposit, penarikan uang di Binomo, print out legalisir akun youtube tersangka, satu unit Mobil Tesla, juga satu unit ponsel," rinci Gatot.

Dalam kasus ini, Indra dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Atas pasal berpapis yang disangkakan, Indra pun terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel