Memberondong Warga Dumai dari Jalan Hingga Rumah, Apa Motif Pelaku?

Foto : Pelaku penembakan di Dumai saat dibawa petugas ke Polres Dumai. (Liputan6.com/M Syukur)

DikoNews7 -

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polres Kota Dumai menangkap pelaku penembakan terhadap Ramadhon Nasution. 

Dari tersangka inisial A, petugas menyita sepucuk senapan angin laras panjang yang digunakan untuk memberondong korban di pinggir jalan dan rumah.

Pelaku penembakan di Dumai berinisial A ini mendapat hadiah timah panas dari polisi. Tersangka berusaha kabur saat petugas menggeledah rumahnya untuk mencari senjata yang digunakan mengakhiri hidup korban.

"Kurang dari 72 jam, petugas menangkap pelaku pada Jumat dini hari, tersangka mendapat tindakan tegas terukur karena melawan," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Jumat petang, 25 Maret 2022.

Sunarto menjelaskan, korban merupakan pekerja gudang di Kota Dumai. Penembakan terjadi saat korban pulang ke rumah bersama abangnya dan melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Dumai, pada Selasa siang, 22 Maret 2022.

Saat di jalan itu, korban mengendarai sepeda motor dan melawan arah. Sementara korban saat itu berada di pinggir jalan di dalam mobil lalu ingin keluar karena ada keperluan.

"Saat membuka pintu, sepeda motor korban menyenggol pintu mobil pelaku hingga terjadi keributan," kata Sunarto.

Perkelahian di pinggir jalan tak terelakkan meskipun abang korban sudah berusaha melerai. Saat itu, pelaku terdesak apalagi abang korban terlihat ingin membantu adiknya.

"Pelaku masuk ke mobil dan mengambil senapan angin laras panjang," ucap Sunarto.

Pelaku langsung mengarahkan tembakan kepada korban tapi tidak kena. Korban dan abangnya kabur pakai sepeda motor sehingga ban kendaraan korban menjadi sasaran tembakan beberapa kali.

Korban dan abangnya masuk ke sebuah gang dan singgah di sebuah rumah. Tak lama setelah itu keluarganya datang dan membawa korban pulang, di mana saat itu tidak ada bekas tembakan pada tubuhnya.

Di rumah, korban menceritakan apa yang terjadi. Tak lama setelah itu, terdengar letusan senjata lalu korban mengusap dadanya karena merasa ada sesuatu masuk menembus tubuhnya.

Korban dibawa masuk ke rumah dan langsung tak sadarkan diri. Lalu dibawa ke klinik setempat tapi nyawanya sudah tak tertolong lagi.

"Keluarga sempat mencari asal suara tembakan tapi tidak menemukan pelaku," kata Sunarto.

Kejadian ini dilaporkan ke Polres Kota Dumai. Penyelidikan dilakukan dibantu oleh Polda Riau hingga akhirnya pelaku teridentifikasi, begitu juga dengan tempat tinggalnya.

Pelaku tertangkap pada Jumat pukul 03.00 WIB. Dia pun berusaha melarikan diri saat penggeledahan dan melawan petugas sehingga terpaksa ditembak agar tidak kabur.

Dalam kasus ini, petugas menyita sepucuk senjata angin laras panjang, magazine senjata, mobil dan beberapa helai pakaian.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan," kata Sunarto. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel