Miliki Paket Sabu dan Ganja, Warga Kwala Bingai Diringkus Unit Reskrim Polsek Stabat

Foto : WDW alias Ateng diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Stabat.

DikoNews7 -

Tiga (3) paket sabu siap edar dengan bruto 3,11 gram dan dua (2) bungkus plastik berisi daun ganja kering, disita unit Reskrim Polsek Stabat dari tangan seorang warga berinisial WDW alias Ateng (48) warga Jalan Karya, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Pelaku ditangkap Kamis (10/3/2022) sore saat berada di Kebun Jati, tanah garapan PTPN II, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH.SIK melalui keterangan reales yang disampaikan Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, mengatakan.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Polsek Stabat, bahwa disekitar lokasi tanah garapan PTPN II Kwala Bingai Stabat, sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda SI Ginting SH beserta anggota atas perintah Kapolsek AKP Ferry Ariandy SH MH, melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat dilokasi, ditemui seorang pria yang dicurigai lalu dilakukan penggrebekan dan penangkapan, dari hasil penggeledahan badan dan sekitar lokasi, selain paket sabu dan ganja juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet, 1 blok kertas tiktak, dan 1 buah handphone merk Nokia warna hitam yang disimpan pelaku didalam plastik asoi warna hitam.

"Dari penangkapan ini disita barang bukti yang diduga sabu dan ganja kering, guna proses hukum lebih lanjut, pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Stabat dan masih menjalani pemeriksaan," ucap Iptu Joko Sumpeno menjelaskan, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel