Oknum Satpol PP Kabupaten Madina Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi
Foto : SN oknum Satpol PP Pemerintah
Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
DikoNews7 -
Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinsial SN (26) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Madina. SN diciduk polisis karena kedapatan menyambi menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal, AKP Irwan mengatakan bahwa penangkapan terhadap SN berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas melakukan pengeledahan di rumah oknum Satpol PP tersebut, di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina.
"Dari rumah pelaku kita sita satu timbangan dan narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram," kata Irwan kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Irwan mengungkapkan, saat akan ditangkap, SN mencoba melarikan dari rumahnya. Tidak hanya itu, pihak keluarga SN mencoba melakukan penghadangan saat petugas akan membawa tersangka ke Mapolres Madina. Tiga polisi mengalami luka akibat terkena lemparan dan pukulan benda tumpul.
"Pada saat hendak SN akan dibawa kedalam mobil, ada perlawanan yang diduga keluarga pelaku dan terjadi aksi pemukulan terhadap anggota satuan narkoba," ungkap Irwan.
Ketiga petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Madina itu mengalami luka dan memar dibagian kepala, dan langsung dilarikan ke RSUD Penyambungan.
"Tiga
anggota sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,
dan saat ini kondisinya sudah membaik. Sementara, untuk tersangka sudah
kita amankan ke Polres Madina untuk dilakukan penyeledikan lebih
lanjut," tutup Irawan. (*)