Sat Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Ibu dan Anak Terlibat Pengendalian 8 Kg Sabu
Foto : Sat Narkoba Polrestabes Medan amankan barang bukti sabu.
DikoNews7 -
Ibu dan anak terlibat pengendalian narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram sabu.
Keduanya, diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (13/3/2022).
Kedua pelaku yang merupakan ibu dan anak itu, yakni YL (34) merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Medan Krio Kabupaten Deli Serdang dan anaknya, MR (19) warga Jalan Sri Gunting Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Dari tangan tersangka anggota kita berhasil menyita 8 kilogram sabu," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat (25/3).
Selain itu, Polrestabes Medan juga memaparkan pengungkapan peredaran narkoba disejumlah lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan beberapa pekan belakangan ini.
Kronologi pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah besar tersebut, berawal Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang laki-laki di Jalan Karya Baru Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (12/3).
"Tersangka berhasil melarikan diri, namun kita berhasil menemukan barang bukti 10 Kg sabu yang sempat dibuangnya untuk mengelabui petugas," ucap Valentino.
Selanjutnya, pada Minggu (13/3), Valentino menyebutkan bahwa anggotanya melakukan penangkapan terhadap RHD warga Jalan Sei Kapuas Kelurahan Sei Babura Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangan tersangka RHD, polisi berhasil mengamankan barang bukti 8,8 kg sabu di Jalan Titi Papan Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia.
"Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial E (DPO). Saat digeledah, dari kamarnya petugas kembali menemukan 1,2 kg sabu," sebut Valentino.
Kemudian, keesokan harinya, Senin (14/3), Polsek Helvetia melakukan pengembangan ke Jalan Klambir V Kecamatan Hamparan Perak berdasarkan pengakuan dari tersangka YL dan MR yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
"Namun, saat akan ditangkap petugas, pelaku berinisial A (DPO) berhasil melarikan diri. Disini, kita menemukan 3.340 butir ekstasi dari dalam kamar rumahnya," terang Valentino.
Tak hanya itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan penangkapan terhadap pengendara mobil Xenia BK 1894 PL yang dikendarai oleh MFM di Jalan Selamat Ketaren Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu 16 Maret 2022. Pelaku MFM merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
"Dari tempat duduk belakang mobil tersebut, kita berhasil menemukan 30 kg sabu, dan tersangka MFM sudah ditahan," papar mantan Direktur Lalulintas Polda Sumut itu.
Dari hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat 58,396 Kg, pil ekstasi sebanyak 3.340 butir, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1894 PL, 1 unit becak motor tanpa plat, 1 buah goni plastik, 5 unit hp, 1 buah alat mesin press, 2 buah timbangan elektrik, 3 buah tas dan kalkulator.
"Untuk para
pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2)
Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tutup Valentino. (*)