Pengadilan Kabulkan Banding Jaksa, Herry Wirawan Dihukum Mati!
Foto : Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan,
keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di
Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati
Jabar)
DikoNews7 -
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis terpidana kasus perkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis predator seksual Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup. Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar Senin (4/4/2022), Pengadilan Bandung telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Herry Wirawan dengan amar putusan lengkap sebagai berikut.
“Mengadili, menerima permintaan banding dari Jjaksa atau penuntut umum. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Bandung Nomor: 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Februari 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, pembebanan pembayaran restitusi, perawatan bagi 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan anak korban serta perampasan harta terdakwa,” tulis keterangan resmi Pengadilan Tinggi Bandung.
Dalam amarnya, hakim Pengadilan Tinggi Bandung menghukum terdakwa Herry Wirawan dengan pidana hukuman mati.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tutur Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro.
Selain itu, amar putusan hakim memutuskan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede dengan rincian nilai yang beragam dari setiap korban.
“Menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing-masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala".
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan Kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing,” kata hakim.
Dalam kaitannya dengan harta kekayaan atau aset terdakwa berupa tanah
dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul
Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul
Huda, serta aset lainnya baik yang sudah disita, maupun yang belum
dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan
hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat, untuk
dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak
korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah. (*)