Truk Melebihi Tonase Langgar Perda No 6 Tahun 2020

Foto : Truck roda 10 melintas di kawasan kota Tanjung Tiram. (Erwin)

 

DikoNews7 -

Truck yang muatannya di duga melebihi tonase, sampai saat ini masih rutin keluar masuk ke dalam jalan kota Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Kondisi tersebut tentu saja dapat merusak badan jalan dan membuat jalan menjadi macet.

Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Batu Bara sudah memasang spanduk yang bertulisan di larang bongkar muat kenderaan roda enam keatas dari Pukul 06.00Wib s/d 22.00Wib di kawasan perkotaan Tanjung Tiram sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Batu Bara, Jonnis Marpaung SPd saat di hubungi melalui pesan WhatsAppnya, Jum’at (01/04/2022) menyebutkan, jika pihaknya sudah melayangkan surat kepada para pengusaha di kawasan perkotaan Tanjung Tiram tetapi masih membandel.

“Dan ini akan kami diskusikan dulu ke pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Polres Batu Bara untuk tindakan bagi yang membandel,“ kata Jonnis.

Reporter : Erwin

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel