Bacok Tetangga Hingga Tangan Putus, Warga Pangkatan Diciduk

Foto : Tersangka Pelaku Pembacokan Setelah Diamankan Polisi.

DikoNews7 -

Seorang pria berinisial JA (39), warga Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara di Ciduk Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Pelaku diamankan karena melakukan pembacokan terhadap tetangganya.

Peristiwa pembacokan terjadi di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Pada Selasa malam, 24 Mei 2022.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung, Rabu (25/5) menjelaskan, petugas berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di Dusun Sidokukuh pada dini hari tadi setelah sebelumnya sempat melarikan diri usai melakukan pembacokan.

Sarwedi menerangkan, motif pelaku melakukan pembacokan adalah sakit hati kepada korban yakni Faruzi Siregar (43), yang dianggap menghalangi jalan kearah tangkapan tempat pelaku berusaha dan korban sering melakukan pungli kepada sopir truck yang melintas di lokasi setempat.

Terkait kronologi kejadian, menurut Sarwedi, sebelum kejadian korban dan temanya saat itu sedang duduk di aspal simpang jalan menuju tangkahan milik pelaku. Saat itu tersangka yang datang dari rumahnya menuju tangkahan menyuruh korban untuk berpindah tempat duduk ketempat lain.

Setelah korban berpindah, pelaku datang lagi dengan membawa sebilah pedang dan langsung membacok korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan tangan kiri korban putus, kaki sebelah kanan terkulai hampir putus serta luka sayat pada lengan kanan korban.

“Saat itu korban tersungkur dan langsung dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku kabur melarikan diri,” ungkap Sarwedi.

Setelah memperoleh informasi tersebut, lanjut Sarwedi, pihaknya langsung melakukan gerak cepat kelokasi dan bergerak kerumah pelaku namun pelaku maupun istrinya sudah tidak berada ditempat.

Sekira pukul 04.30 wib, team memperoleh informasi bahwa istri pelaku berada di rumah orang tuanya dan saat dilakukan penggeledahan ternyata pelaku tidak berada ditempat.

"Setelah dilakukan pencarian dan kerja keras, akhirnya Team Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya yang dilanjutkan mencari barang bukti pedang yang digunakan pelaku," Papar Sarwedi.

Dari hasil penelusuran, akhirnya Team berhasil menemukan barang bukti sebilah pedang yang digunakan pelaku yang disembunyikan dirumah teman nya.

Dari peristiwa itu, petugas mengamankan sebilah pedang, sehelai handuk warna biru dengan bercak darah, sehelai sarung warna hijau dengan bercak darah dan 1 unit kursi berlumuran darah.

Atas perbuatannya, lanjut Sarwedi, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel