Miliki Paket Ganja. 3 Warga Sei Lepan Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langkat
Foto : Pelaku ESP (45) dan AK serta MR, ketiganya warga Jalan Telaga Said, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan.
DikoNews7 -
Tiga (3) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di ringkus Sat Res Narkoba Polres Langkat, disalah satu rumah pelaku. Senin (30/05/2022) sore.
Pelaku ESP (45) dan AK serta MR ketiganya warga Jalan Telaga Said, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Penangkapan berawal dari penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langkat, terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut, hingga pada Senin (30/05/2022) sore sekitar pukul 18.00 wib, petugas melihat dua (2) orang (ESP dan AK) yang dicurigai memiliki narkotika sedang duduk di teras rumah.
Seketika, petugas langsung melakukan penyergapan, dari hasil penggeledahan disekitar lokasi, ditempat duduk ESP ditemukan plastik asoy warna putih yang didalamnya terdapat 17 am (paket) daun ganja siap edar dan uang tunai Rp 145 ribu.
Saat diintrogasi, ESP mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Ri alias Badut warga yang sama, selanjutnya petugas menggeladah rumah Badut dan menangkap MR, dimana dari rumah ini ditemukan barang bukti 4 paket ganja kering dengan. Berat bruto 3,6 kg.
Dihadapan petugas, MR mengaku jika paket ganja tersebut milik pamannya Ri alias Badut, diduga Ri melarikan diri sebelum petugas datang kelokasi ,dan saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO).
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH,SIK melalui Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku ditangkap dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis daun ganja kering, selain tersangka ESP juga diamankan AK dan MR, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan, sementara Ri alias Badut yang disebut sebagai pemilik daun ganja masih DPO," ucap Iptu Joko Sumpeno membenarkan.
Reporter : Kurnia02