Pelaku Narkoba di Sigambal Diringkus Polisi, 1,84 Gram Sabu Jadi Barbut

Foto : Tersangka AA Setelah diamankan di Polres Labuhanbatu.

DikoNews7 -

Personil Gabungan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Giat penggrebekan kampung narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Minggu 29 Mei 2022.

Terkait penggrebekan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Senin (30/5) menjelaskan, tersangka berinisial AA (25), warga Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Tersangka AA diamankan dari salah satu rumah kontrakan yang berada di Gg. Irna Kusuma, Ling. Pekan 1 Sigambal dengan Barang Bukti (Barbut) 1,84 Gram narkotika jenis sabu," Ungkapnya.

Kapolres memaparkan, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan Barbut 2 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu seberat 1,24 gram dan 0,60 gram, 1 Unit Timbangan Electric, beberapa plastik klip kosong dan uang tunai 60 Ribu Rupiah.

Dijelaskan nya, giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) kerap dilakukan Polres Labuhanbatu  sebagai upaya Pemberantasan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN) diwilayah hukumnya.

"Kegiatan ini dilakukan untuk menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, hal ini juga merupakan program dari Bapak Dir Narkoba Polda Sumatera Utara," Pungkas Kapolres.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel