Pelaku Pencurian Rumah Warga “Keok“ di Door Anggota Polsek Labuhan Ruku

Foto : Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery didampingi Waka Polsek dan Kanit Reskrim menunjukan barang bukti.

DikoNews7 -

Kepolisian Sektor Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, menggelar press release terkait keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana pencurian di rumah warga, Rabu (25/05/2022).

Press Release di pimpin Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH MH di dampingi Waka Polsek IPTU Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim IPDA Christian Panggabean beserta sejumlah awak media.

Korbannya Halimatun Sadiah (50 thn) perempuan, ibu rumah tangga,  warga Dusun III Pokan Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Hasil penyelidikan Tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku, bahwa tersangka Asfi Aryadi alias Naga (27 thn) warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu, kecamatan Nibung Hangus, yang juga Residivis pencurian itu, melakukan pencurian dengan cara membobol pintu bagian belakang rumah, saat korban tertidur pulas pada Jum’at (20/05/2022) sekitar pukul 04.00 Wib, papar Fery

Disebutkannya, pelaku berhasil mengambil 2 unit handphone android Merk Oppo A 37 warna Gold dan Merk Vivo Y 01 serta uang sekitar  10 juta rupiah. Pelaku terpaksa di berikan tindakan terukur karena melawan petugas saat melakukan pengamanan.

Kemudian, selain pelaku pencurian, Polsek Labuhan Ruku juga turut mengamankan pelaku lainnya sebagai penada barang curian.

“Kita juga mengamankan Sy alias N (21)  yang bekerja di salah satu ponsel di Tanjung Tiram, terduga penampung barang curian dari tangan pelaku,“ ujar mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan terduga penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel